Kamis, 30 April 2026

Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto Digelar 21 Januari 2025, Tim Hukum: Tak Ada Persiapan Khusus

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) bakal menggelar sidang permohonan praperadilan Sekjen DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.

Tayang:
Tribuntangerang.com
Sekretaris jendral PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto saat ditemui di kantor DPP PDIP Jakarta, Kamis (27/7/2023). 

TRIBUNTANGERANG.COM - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) bakal menggelar sidang permohonan praperadilan Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto pada Selasa (21/1/2025).

Hasto sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus yang menjerat Harun Masiku.

Anggota Tim Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto, Alvon K Palma mengatakan pihaknya tak ada persiapan khusus jelang sidang permohonan praperadilan kliennya.

Pasalnya, dalam sidang nanti pihaknya kata Alvon, hanya akan membacakan apa yang menjadi materi gugatan.

“Enggak ada persiapan, sebab hanya memeriksa syarat administrasi dan membacakan permohonan,” ucap Alvon saat dikonfirmasi Wartakotalive.com, Kamis (16/1/2025).

Pihaknya juga mengaku sudah siap untuk menjalani sidang perdana praperadilan di PN Jakarta Selatan.

"InshaAllah (kami siap)," imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, Ketua KPK, Setyo Budiyanto menanggapi soal Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang mengajukan gugatan praperadilan terhadap status tersangkanya dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan kasus Eks Politisi PDIP Harun Masiku.

Setyo menegaskan, praperadilan ini adalah masalah administrasi dan formil saja. Yakni untuk membuktikan bahwa Hasto benar-benar bersalah dan tepat untuk dijadikan tersangka.

Setyo menyebut, di persidangan praperadilan Hasto nanti, KPK akan berusaha untuk membuktikan bahwa penetapan tersangka pada Hasto ini memang langkah yang benar dari KPK.

KPK juga akan berusaha untuk membuktikan bahwa perbuatan penyuapan dan perintangan penyidikan ini memang benar-benar dilakukan oleh Hasto.

"Praperadilan kan urusannya hanya masalah administrasi atau formil saja. Kemudian ya sama bagaimana nanti terkait persidangannya, keputusannya seperti apa."

"Kami juga akan berusaha membuktikan, bahwa perbuatan yang dilakukan oleh HK (Hasto) terhadap perbuatan penyuapan dan perintangan penyidikan itu peristiwanya ada, dan itu adalah melanggar hukum," kata Setyo dilansir Kompas TV, Selasa (15/1/2025).(m27)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved