Breaking News: ASN Jakarta Diperbolehkan Poligami Asal Bisa Memenuhi 8 Persyaratan Ini

Aturan berpoligami itu diterbitkan oleh penjabat Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi. Namun ada 8 syarat agar izin poligami diberikan kepada ASN.

|
Editor: Joseph Wesly
TribunTangerang.com/Gilbert Sem Sandro
Aparatur Sipir Negara. 

TRIBUN TANGERANG.COM, JAKARTA- Aparatur Sipil Negara (ASN) pria di Jakarta kini bisa berpoligami. Meski diberikan izin berpoligami namun permohonan poligami harus memenuhi beberapa syarat.

Aturan berpoligami itu diterbitkan oleh penjabat Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi.

Namun ada 8 syarat agar izin poligami diberikan kepada ASN.

Bila satu di antara izin poligami tersebut tidak bisa dibuktikan, izin poligami tidak dapat diberikan.

Teguh Setyabudi menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur tata cara pemberian izin bagi aparatur sipil negara (ASN) untuk memiliki istri lebih dari satu atau poligami

Aturan ini tertuang dalam Pergub Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian, yang diterbitkan pada 6 Januari 2025.

Pergub ini menyatakan bahwa ASN pria yang ingin berpoligami wajib mendapatkan izin dari Pejabat yang Berwenang sebelum melangsungkan pernikahan.

Hal ini diatur dalam Pasal 4 ayat 1. Apabila ASN tidak memenuhi kewajiban tersebut, mereka akan dikenai hukuman disiplin berat, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 4 juga menyebutkan bahwa dalam kasus tertentu, hukuman disiplin dapat diputuskan berdasarkan hasil pemeriksaan dengan mempertimbangkan dampak pelanggaran.

Syarat pemberian izin poligami Namun, pada Pasal 5 ayat 1, izin poligami hanya dapat diberikan jika ASN yang bersangkutan memenuhi sejumlah persyaratan.

Berikut syaratnya:

  1. Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya.
  2. Istri menderita cacat tubuh atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan.
  3. Istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah 10 tahun pernikahan.
  4. Mendapatkan persetujuan tertulis dari istri atau para istri.
  5. Memiliki penghasilan yang cukup untuk membiayai para istri dan anak.
  6. Sanggup berlaku adil terhadap para istri dan anak.
  7. Tidak mengganggu tugas kedinasan. 
  8. Memiliki putusan pengadilan yang mengizinkan poligami

Larangan Pemberian Izin Ada beberapa kondisi di mana izin beristri lebih dari seorang tidak dapat diberikan.

Berikut syaratnya:

  1. Bertentangan dengan ajaran atau peraturan agama yang dianut ASN.
  2. Tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
  3. Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
  4. Alasan yang diajukan tidak masuk akal.
  5. Berpotensi mengganggu tugas kedinasan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved