Jumat, 24 April 2026

Berita Daerah

9 Pesilat Terlibat Pengerusakan Polsek Watulimo Terancam 5 Tahun Penjara, Ternyata Ini Pemicunya

Sekelompok pesilat yang terlibat penyerangan hingga melakukan pengerusakan di Mapolsek Watulimo kini telah ditangkap.

Editor: Joko Supriyanto
istimewa
Pesilat Pelaku Pengerusakan Polsek Watulimo Trenggalek Ditangkap 

TRIBUNTANGERANG.COM – Sekelompok pesilat yang terlibat penyerangan hingga melakukan pengerusakan di Mapolsek Watulimo kini telah ditangkap.

Total dari 9 oknum pesilat yang ditangkap itu terancam hukuman penjara selama lima tahun

Direktur Ditreskrimum Polda Jatim, Kombes Farman, mengungkapkan bahwa para tersangka memiliki peran yang beragam dalam aksi pengerusakan tersebut.

"Ada yang memprovokasi massa, ada juga yang menjadi eksekutor dengan memecahkan kaca, mendorong pagar hingga roboh, dan merusak area halaman markas," jelasnya saat konferensi pers di Mapolda Jatim.

Farman menambahkan bahwa dari sembilan tersangka, tidak ada yang di bawah umur, dengan rata-rata usia di atas 19 tahun.

"Kami juga menemukan satu tersangka baru yang berhasil ditangkap dan dibawa ke Mapolda Jatim,” katanya.
 
Motif di balik pengerusakan ini, menurut Farman, adalah provokasi dari kubu massa para tersangka yang ingin merespons penahanan beberapa pesilat oleh Unit Reskrim Polsek Watulimo.

"Mereka melakukan protes terhadap penahanan teman-teman mereka dengan cara yang berlebihan, yang berujung pada pengerusakan fasilitas Mapolsek dan melukai beberapa anggota kepolisian," ujarnya.

Farman juga menyatakan bahwa setelah ditangkap, beberapa tersangka mengaku menyesal atas tindakan mereka.

"Memang terprovokasi dengan adanya ajakan-ajakan itu," katanya.

Mengenai kemungkinan keterlibatan pengurus kelembagaan perguruan pencak silat, Farman mengaku masih dalam tahap penyelidikan.

"Kami mendalami informasi dan rekaman CCTV. Ada upaya meredam dari salah satu ketua ranting, namun mikrofon direbut oleh salah satu pelaku yang baru kami tangkap, yang justru memprovokasi massa," jelasnya.

Para tersangka akan dikenakan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

"Oleh karena itu, kami tahan," pungkas Farman.

Pihak kepolisian masih akan melanjutkan penyelidikan untuk mengungkap lebih lanjut tentang keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini.

(Tribunnews.com)

 

Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved