Viral Perwira Muda Polda Aceh Disebut Minta Pacar Lakukan Aborsi demi Selamatkan Kariernya
Sang pacar yang berprofesi sebagai pramugari disebut diminta sang polisi tersebut menggugurkan kandungannya
TRIBUN TANGERANG.COM, BANDA ACEH- Seorang perwira muda Polda Aceh disebut memaksa pacaranya melakukan aborsi.
Sang pacar yang berprofesi sebagai pramugari disebut diminta sang polisi tersebut menggugurkan kandungannya.
Namun akibat proses penguguran tersebut sang pacar mengalami infeksi rahim.
Wanita muda itu disebut sengaja diminta membunuh janin di rahimnya agar sang perwira muda yang kala itu masih berstatus taruna tidak dipecat dari Akpol.
Informasi itu diunggal akun X @Randomable. Sontak informasi itu viral di media sosial dan membuat Polda Aceh melakukan penulusuran mengenaai informas itu.
Menanggapi hal itu, Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Kristiyanto menyebut, kasus tersebut tengah ditangani Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Aceh.
"Yang bersangkutan sudah di polda dan dalam pemeriksaan Propam Polda Aceh," kata Joko saat dihubungi wartawan, Senin (27/1/2025).
Namun, Joko tak merinci terkait identitas hingga jabatan anggota polisi tersebut.
"Untuk perkembangan selanjutnya tidak kami monitor," jelasnya.
Kabid Propam Polda Aceh Kombes Eddwi Kurnianto juga tidak membeberkan identitas oknum polisi tersebut.
Dia hanya menegaskan bahwa Bidang Propam Polda Aceh tengah menangani kasus itu.
"Sedang kami tangani," ucap Eddwi.
AKBP Bintoro Bantah Tudingan Pemerasan
Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel AKBP Bintoro memberikan bantahannya perihak tudingan pemerasan yang dilakukannya.
Bahkan kini AKBP Bintoro turut diperiksa oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya atas dugaan kasus itu.
Pemeriksaan terhadap Bintoro dilakukan setelah Indonesia Police Watch (IPW) mengeluarkan rilis mengenai dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Bintoro.
"Faktanya semua ini fitnah. Tuduhan saya menerima uang Rp20 miliar sangat mengada-ngada," kata Bintoro.
Informasi ini lantaran kedua tersangka tak terima usai penyidik Polres Metro Jakarta Selatan melanjutkan perkara itu sampai kejaksaan.
"Hingga saat ini, proses perkara telah P21 dan dilakukan pelimpahan ke JPU dengan 2 tersangka yaitu saudara AN dan B untuk disidangkan," sambung dia.
"Karena kami tidak menghentikan perkara yang dilaporkan. Selanjutnya, pihak tersangka AN tidak terima dan memviralkan berita-berita bohong tentang saya melakukan pemerasan terhadap yang bersangkutan," katanya.
Sebelumnya beredar informasi eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro diduga melakukan pemerasan senilai Rp20 miliar.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso dalam keterangannya.
"Kasus ini mencuat setelah adanya gugatan perdata dari pihak korban pemerasan terhadap AKBP Bintoro tertanggal 6 Januari 2025," ucap Sugeng, dalam keterangannya, dikutip Senin (27/1/2025).
"Korban menuntut pengembalian uang Rp20 miliar beserta aset yang telah disita secara tidak sah dari kasus pembunuhan dengan tersangka Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto, anak dari pemilik Prodia," sambungnya.
Kasus tetap bergulir sehingga tersangka yang sudah menyerahkan sejumlah uang merasa kecewa.
Atas hal tersebut, tersangka pun menggugat Bintoro secara perdata ke pengadilan.
Tersangka sebelumnya dijerat melalui laporan polisi bernomor: LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Jaksel dan laporan nomor: LP/B/1179/IV/2024/SPKT/Polres Jaksel.
"Dari kasus ini, AKBP Bintoro yang saat itu menjabat Kasat Reskrim Polres Jaksel meminta uang kepada keluarga pelaku sebesar Rp20 miliar serta membawa mobil Ferrari dan motor Harley Davidson dengan janji menghentikan penyidikan," tutur Sugeng.
"Nyatanya, kasusnya tetap berjalan sehingga korban menuntut secara perdata kepada AKBP Bintoro," lanjut dia.
Ia kemudian meminta kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit harus menurunkan tim Propam Polri untuk memeriksa dugaan pemerasan terhadap tersangka anak yang diduga pemilik Prodia senilai Rp20 miliar yang dilakukan AKBP Bintoro.
"Pasalnya, kasus pemerasan yang dilakukan oleh anggota Polri berpangkat pamen itu dapat mencoreng institusi dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri," kata Sugeng.
Untuk itu, IPW mendesak Propam Mabes Polri menelusuri secara mendalam penyalahgunaan wewenang yang dilakukan AKBP Bintoro dan segera diproses hukum pidana dan kode etik.
"Bahkan, tim yang diturunkan tersebut harus mampu menguak perbuatan dugaan pidana pemerasannya dan menerapkan Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan menelusuri aliran dana pemerasan tersebut," katanya.
"IPW berkeyakinan bahwa uang hasil pemerasan Rp20 Miliar itu, tidak dilakukan untuk kepentingannya sendiri. Uang tersebut dipastikan mengalir ke beberapa pihak," sambung Sugeng
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
Janin Hasil Aborsi Dibuang di Bintaro, Obat Penggugur Kandungan Dibeli Lewat TikTok |
![]() |
---|
Paksa Pacarnya Aborsi, Kasus Ipda Yohananda Fajri dan Vanessa Fadillah Arif Berakhir Damai |
![]() |
---|
Perempuan di Jakut Nekat Aborsi dengan Minum Obat Pengugur Kandungan, Terbongkar Saat Datang ke RSUD |
![]() |
---|
Sejoli di Jakbar Nekat Lakukan Aborsi, Jasad Bayi Dikubur di TPU Carang Pulang Tangerang Selatan |
![]() |
---|
Terungkap Fakta Mengerikan, Pelaku Aborsi Hanya Butuh 5 Menit untuk Gugurkan Kandungan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.