Paksa Pacarnya Aborsi, Kasus Ipda Yohananda Fajri dan Vanessa Fadillah Arif Berakhir Damai
Keduanya bersepakat berdamai di sebuah cafe di Bali. Perdamaian datang dari kedua belah pihak bukan Polda Aceh
TRIBUN TANGERANG.COM, BANDA ACEH- Kasus antara Ipda Yohananda Fajri dan pacarnya, Vanessa Fadillah Arif, akhirnya berakhir damai.
Keduanya kini tidak lagi mempermasalahlan kasus dugaan pemaksaan aborsi yang sebelumnya dilakukan Yohananda Fajri terhadap pacarnya Vanessa Fadillah Arif.
Keduanya bersepakat berdamai di sebuah cafe di Bali. Perdamaian datang dari kedua belah pihak bukan Polda Aceh.
Sebelumnya viral di media sosial soal seorang taruna yang menghamili pacaranya.
Taruna tersebut disebut memaksa sang pacar untuk menggugurkan kandungannya.
Akibat pemaksaan tersebut, sang pacar disebut mengalami infeksi di rahaim.
Namun kini keduanya sudah berdamai.
Hal itu diungkap Kabid Propam Polda Aceh, Kombes Eddwi Kurniyanto.
Kombes Eddwi menegaskan bahwa kesepakatan damai antara Ipda Yohananda Fajri dan pacarnya, Vanessa Fadillah Arif, bukan hasil mediasi dari Polda Aceh, melainkan kesepakatan pribadi antara kedua belah pihak.
"Polda Aceh bukan melakukan mediasi atau mendamaikan. Perlu digarisbawahi, kata damai dan sepakat itu merupakan permintaan dari kedua belah pihak," kata Eddwi, saat dikonfirmasi Kompas.com melalui WhatsApp, Sabtu (8/2/2025).
Kasus Pemaksaan Aborsi Berakhir Damai
Kasus pemaksaan aborsi yang melibatkan Ipda Yohananda Fajri, lulusan Akpol, terhadap pacarnya, Vanessa Fadillah Arif, berakhir dengan kesepakatan damai.
Pertemuan keduanya terjadi di sebuah kafe di Bali pada Kamis (30/1/2025).
Menurut Eddwi, mitigasi yang dilakukan Polda Aceh bertujuan agar pemberitaan negatif yang sudah viral tidak semakin melebar, serta untuk memberikan klarifikasi kepada publik.
"Mitigasi dilakukan agar kedua belah pihak bisa menyelesaikan permasalahannya dengan baik secara internal," ujarnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.