Alasan Prabowo Minta Pelantikan Kepala Daerah 6 Februari 2025 Diundur
Keputusan itu didasarkan adanya agenda MK yang sudah menjadwalkan sidang pengucapan putusan dismissal pada 4-5 Februari 2025
TRIBUN TANGERANG.COM, JAKARTA- Pelantikan kepada daerah yang awalnya diagendakan pada 6 Februari 2025 resmi diundur.
Pengunduran jadwal pelantikan ini merupakan permintaan Presiden Prabowo.
Keputusan itu didasarkan adanya agenda MK yang sudah menjadwalkan sidang pengucapan putusan dismissal pada 4-5 Februari 2025.
Putusan tersebut hanya berselang 1-2 hari sebelum jadwal pelantikan kepala daerah yang disepakati sebelumnya.
Melihat kondisi tersebut, Presiden prabowo meminta agar pelantikan kepala daerah yang semestinya digelar pada 6 Februari 2025 diundur. Hal itu dilakukan demi efisiensi.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian mengatakan ada potensi pelantikan kepala daerah yang tidak disengketakan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dapat disatukan dengan kepala daerah yang berperkara di MK tetapi terhenti pada putusan dimissal.
"Nah, beliau berprinsip bahwa, kalau memang jaraknya enggak terlalu jauh, untuk efisiensi sebaiknya satukan saja antara yang non-sengketa dengan yang dismissal. Kalau jumlahnya diperkirakan ya sebagian (dari perkara) mungkin ya, dari situ. Itu untuk efisiensi," kata Tito di Kantor Kemendagri, Jumat (31/1/2025).
Baca juga: Sachrudin dan 4 Kepala Daerah di Banten Batal Dilantik Presiden 6 Februari 2025, Ini Alasannya
Ia juga menyampaikan, terdapat proses administrasi yang harus dijalankan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di daerah yang bersengketa.
Mereka harus menetapkan kembali berdasarkan putusan dismissal dari MK, kemudian menyerahkan ke DPRD sebelum diproses oleh Kementerian Dalam Negeri.
Mendengar itu, kata Tito, Prabowo disebut memberikan instruksi agar semua bekerja dengan cepat.
"Upayakan secepat mungkin, supaya ada kepastian politik di daerah-daerah, kemudian juga untuk efektivitas pemerintahan, supaya semuanya bergerak berjalan, segera, jangan sampai terjadi transisi yang terlalu panjang," ujar Tito.
Pembatalan ini diketahui disebabkan oleh terbitnya Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 24 Januari 2025.
Dalam peraturan tersebut, MK menetapkan jadwal pengucapan putusan dismissal untuk 310 perkara pemilihan kepala daerah yang telah diregistrasi.
Putusan dismissal akan menentukan perkara pilkada yang akan dilanjutkan ke tahap pembuktian dan perkara yang dihentikan.
Perkara yang dihentikan ini nantinya akan menjadi dasar Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah masing-masing untuk menetapkan paslon yang memenangkan pilkada.
| Tito Karnavian Dorong PIKI Perkuat SDM dan Inovasi untuk Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045 |
|
|---|
| Mendagri Tito Dorong Sinergitas Kepala Daerah di Sulawesi Jaga Stabilitas dan Pemerataan Ekonomi |
|
|---|
| Mendagri Tito Karnavian Berikan Apresiasi Pemda Berprestasi Regional Sulawesi 2026 |
|
|---|
| Mendagri Tito Karnavian: Negara Harus Hadir Nyata untuk Rakyat melalui Program Perumahan |
|
|---|
| Mendagri Tito: Negara Kuat Didukung Tentara, Polisi, dan ASN Profesional |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/Prabowo-Subianto7.jpg)