Polisi Ringkus Seorang Guru yang Terekam CCTV Banting Balita Perempuan Berusia 1 Tahun di Tangerang

Unit Perlindungan perempuan dan anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota meringkus pelaku kekerasan terhadap seorang balita.

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Joko Supriyanto
tangkapan layar cctv/Dok warga/Tribuntangerang.com/Gilbert
REKAMAN CCTV: Aksi kekerasan terhadap seorang balita perempuan di Perumahan Pondok Bahar, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, Banten, Jumat (31/1) terekam CCTV rumah warga. Kini pelaku telah berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota.   

Laporan Wartawan,
TRIBUNTANGERANG.COM, Gilbert Sem Sandro

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Unit Perlindungan perempuan dan anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota meringkus pelaku kekerasan terhadap seorang balita yang berinisial IA (25).

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan peristiwa tersebut terjadi di Perumahan Pondok Bahar, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, Banten.

"Pelaku yang berinisial IA ini telah kami amankan dan berdasarkan hasil perkara sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Zain kepada awak media, Jumat (31/1/2025).

Adapun penangkapan terhadap IA dilakukan setelah aksi keji terhadap seorang balita perempuan berusia 1 tahun 11 bulan terekam kamera pengawas (CCTV) milik warga sekitar.

Video itu beredar viral di media sosial dan hingga banyak dibicarakan masyarakat. Hingga akhirnya rekaman kekerasan terhadap bocah perempuan itu pun sampai ke orang tua korban.

Mengetahui hal tersebut ibu kandung korban kemudian melaporkan peristiwa yang menimpa putrinya ke pihak kepolisian. 

"Anggota langsung bergerak cepat mengamankan pelaku di rumahnya setelah mendapat rekaman CCTV dan laporan dari orang tua korban," kata dia.

"Karena memang orang tua korban baru mengetahui insiden ini setelah rekaman CCTV tersebar luas dan diberitahu oleh tetangganya yang melihat kejadian kekerasan tersebut," sambungnya.

Menurut Zain, tersangka merupakan seorang guru di salah satu sekolah dasar (SD) swasta yang juga menjadi guru kakak korban di sekolahnya. 

Guru tersebut datang ke rumah orang tua korban untuk pembicaraan menjadi guru mengaji anaknya, pada saat itulah korban bertemu dengan pelaku dan diajak berkeliling keliling komplek perumahan. 

Kendati demikian saat tengah berkeliling menggunakan sepeda motor milik tersangka, korban terus menangis di sepanjang jalan.

"Motif sementara pelaku kesal karena anak tersebut terus menangis di sepeda motor yang digunakan pada saat diajak keliling perumahan," ungkapnya.

Akibat perbuatannya tersebut, IA disangkakan dengan pasal 80 ayat (1) dan (2) jo Pasal 76 C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun penjara.

"Pelaku saat ini telah ditahan di Rutan Polres Metro Tangerang Kota dan kasusnya di tangani Unit PPA," ucapnya.

"Tentu kami turut prihatin atas terjadinya peristiwa itu, dilakukan oleh orang dewasa ataupun guru yang harusnya menjadi pelindung bagi anak-anak," jelas Zain. (m28)

 

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved