Guru di Tangerang Banting Batita karena Kesal Korban Menangis saat Diajak Jalan-jalan Naik Motor

Ironisnya kekerasan yang dia lalukan justru kepada seorang bocah perempuan berinisial IA yang masih berumur 23 bulan

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Joseph Wesly
tangkapan layar cctv/Dok warga/Tribuntangerang.com/Gilbert
GURU BANTING BALITA-Aksi kekerasan terhadap seorang balita perempuan di Perumahan Pondok Bahar, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, Banten, Jumat (31/1) terekam CCTV rumah warga. Kini pelaku telah berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota. 

Laporan Wartawan,
TRIBUNTANGERANG.COM, Gilbert Sem Sandro

TRIBUN TANGERANG.COM, KARANG TENGAH- Seorang guru melakukan tindakan kekerasan terhadap seorang batita di Perumahan Pondok Bahar, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, Banten.

Bukannya memberikan contoh yang baik, guru tersebut justru berbuat kekerasan.

Ironisnya kekerasan yang dia lalukan justru kepada seorang bocah perempuan berinisial IA yang masih berumur 23 bulan.

Sang guru tega membanting sang anak ke konblok yang tersusun rapi di jalan perumahan terseut.

Aksi pelaku tersebut viral setelah terekam CCTV. Alhasil kini guru tersebut harus mempertangung jawabkan perbuatannya.

Pelaku kini mendekam di jeruji besi karena ulahnya sendiri.

Kronologi Peristiwa

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan peristiwa tersebut terjadi di Perumahan Pondok Bahar, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, Banten.

"Pelaku yang berinisial IA ini telah kami amankan dan berdasarkan hasil perkara sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Zain kepada awak media, Jumat (31/1/2025).

Adapun penangkapan terhadap IA dilakukan setelah aksi keji terhadap seorang balita perempuan berusia 1 tahun 11 bulan terekam kamera pengawas (CCTV) milik warga sekitar.

Baca juga: Polisi Ringkus Seorang Guru yang Terekam CCTV Banting Balita Perempuan Berusia 1 Tahun di Tangerang

Video itu beredar viral di media sosial dan hingga banyak dibicarakan masyarakat. Hingga akhirnya rekaman kekerasan terhadap bocah perempuan itu pun sampai ke orang tua korban.

Mengetahui hal tersebut ibu kandung korban kemudian melaporkan peristiwa yang menimpa putrinya ke pihak kepolisian. 

"Anggota langsung bergerak cepat mengamankan pelaku di rumahnya setelah mendapat rekaman CCTV dan laporan dari orang tua korban," kata dia.

"Karena memang orang tua korban baru mengetahui insiden ini setelah rekaman CCTV tersebar luas dan diberitahu oleh tetangganya yang melihat kejadian kekerasan tersebut," sambungnya.

Menurut Zain, tersangka merupakan seorang guru di salah satu sekolah dasar (SD) swasta yang juga menjadi guru kakak korban di sekolahnya. 

Guru tersebut datang ke rumah orang tua korban untuk pembicaraan menjadi guru mengaji anaknya, pada saat itulah korban bertemu dengan pelaku dan diajak berkeliling keliling komplek perumahan. 

Kendati demikian saat tengah berkeliling menggunakan sepeda motor milik tersangka, korban terus menangis di sepanjang jalan.

"Motif sementara pelaku kesal karena anak tersebut terus menangis di sepeda motor yang digunakan pada saat diajak keliling perumahan," ungkapnya.

Akibat perbuatannya tersebut, IA disangkakan dengan pasal 80 ayat (1) dan (2) jo Pasal 76 C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun penjara.

"Pelaku saat ini telah ditahan di Rutan Polres Metro Tangerang Kota dan kasusnya di tangani Unit PPA," ucapnya.

"Tentu kami turut prihatin atas terjadinya peristiwa itu, dilakukan oleh orang dewasa ataupun guru yang harusnya menjadi pelindung bagi anak-anak," jelas Zain. (m28)

Guru Dituduh Melakukan Penganiayaan

Sebelumnya viral seorang guru honorer yang bernama Supriyani yang mengajar sekolah dasar di Kecamatan Baito, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.

Supriyani dituduh memukul anak polisi hingga berakhir dipenjara.

Selain itu, guru wanita itu juga diduga diperas Rp 50 juta untuk damai.

Lantaran viral dan mendapat sorotan media, akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan mengajukan penangguhan penahanan guru Supriyani yang sebelumnya sudah empat hari ditahan di Lapas Perempuan Kelas III Kendari.

Supriyani keluar dari Lapas Perempuan, Selasa (22/10/2024) sekitar pukul 13.00 wita.

Ia dijemput oleh rekannya dari PGRI dan keluarga serta sejumlah pihak yang membantu memperjuangkan kebebasan guru Supriyani.

Diketahui, Supriyani ditahan setelah dituduh memukuli anak muridnya berinisial D (6).

Korban diketahui anak dari personel di Polsek Baito.

Saat ditemui di LBH HAMI Sultra, Supriyani mengaku tidak pernah melakukan pemukulan seperti yang dituduhkan keluarga korban.

Karena pada Rabu, 24 April 2024 lalu, ia sedang mengajar di Kelas 1B.

Supriyani mengaku saat itu sempat memberikan tugas ke anak-anak didiknya.

Sementara D, anak polisi tersebut berada di ruangan Kelas 1A.

Ia tidak bertemu korban apalagi sampai memukuli seperti yang dituduhkan di hari itu.

"Saya berada di Kelas 1B sementara anak itu berada di dalam Kelas 1A. Jadi tidak ketemu di hari itu," ucapnya, Selasa (22/10/2024).

Selain itu, terkait permintaan uang senilai Rp50 juta untuk berdamai, Supriyani mengaku hal tersebut disampaikan oleh kepala desa.

Kepala desa yang membantu memediasi kasus tersebut menyampaikan orangtua korban mau berdamai, jika guru Supriyani siap membayar Rp50 juta.

"Pak desa yang tadinya menawarkan ke orangtua murid, tapi orangtuanya tidak mau kalau di bawah Rp50 juta, dia minta siapnya Rp50 juta," ungkap guru Supriyani.

Dirinya tidak menyangka akan mendapat kasus seperti itu, apalagi guru Supriyani kenal baik dengan orangtua murid tersebut.

"Memang tidak ada hubungan keluarga, tapi saya baku kenal dengan orangtua siswa ini," ujar Supriyani.

Namun kini kasus Supriyani sudah selesai. Supriyani dibebaskan karena tidak terbukti melakukan penganiayaan.

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved