10 Provinsi Gelar Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan di Februari 2025, Banten Diskon PKB dan BBNKB
Berikut ini daftar 10 provinsi yang menggelar pemutihan pajak kendaraan dan memberikan diskon pajak pada bulan Februari 2025
Bali menerapkan diskon pengurangan pokok PKB sebesar 14,35 persen untuk kendaraan bermotor sampai 200 cc dan kendaraan bermotor di atas 200 cc sebesar 12,15 persen.
Pokok PKB kendaraan bermotor ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, pemerintah, dan pemerintah daerah juga dikurangi 39,76 persen.
Sementara itu, pembayaran pokok BBNKB diskon sebesar 24 persen.
9. Kalimantan Utara
Dilansir dari akun Instagram Ditlantas Polda Kalimantan Utara, @ditlantas_kaltara, Pemprov Kalimantan Utara memberlakukan program relaksasi pajak kendaraan bermotor.
Pembebasan denda PKB dan pokok BBNKB II di Kalimantan Utara berlaku sampai 31 Desember 2025.
Kebijakan ini perpanjangan dari periode sebelumnya pada 28-31 Desember 2024. Namun, tetap berlaku Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) berupa biaya pencetakan STNK, BPKB, dan TNKB.
10. Kalimantan Selatan
Pemprov Kalimantan Selatan juga memberi diskon pajak kendaraan bermotor sebesar 25 persen berlaku mulai 5 Januari 2025 selama enam bulan.
Setelah enam bulan berlaku, Pemprov Kalimantan Selatan akan melakukan evaluasi dan kemungkinan melanjutkan pemberian insentif tersebut.
(Kompas.com/Erwina Rachmi)
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
Prakiraan Cuaca Banten Rabu 6 Agustus 2025: Sebagian Wilayah Cerah Berawan |
![]() |
---|
7 Kapolda Baru, Brigjen Hengki Kapolda Banten, Irjen Dadang Hartanto Jadi Kapolda Maluku |
![]() |
---|
Breaking News: Kapolri Mutasi 61 Perwira Tinggi Polri, Brigjen Hengki Jadi Kapolda Banten |
![]() |
---|
Sekda Banten Ungkap Alasan Siswa Sekolah Rakyat Tangsel Pilih Mundur Jelang Dibuka |
![]() |
---|
Sosok Buya Sujana, Tokoh Lebak-Banten yang Ditangkap Polda Banten karena Kasus Narkoba |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.