Pemerintah Belum Terbitkan PP Gaji ke-13 dan ke-14 ASN, Jadi Dihapus?, Ini Kata Kemenkeu
Rumor itu diperkuat soal Presiden Prabowo Subianto yang menginstruksikan untuk mengefisiensikan anggaran APBN 2025 sebesar Rp 306,69 triliun.
TRIBUN TANGERANG.COM, JAKARTA- Viral soal pemerintah berencan menghapus gaji ke-13 dan gaji ke-14 2025 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).
Informasi tersebut beredar di media sosial dan menjadi perhatian netizen.
Rumor itu diperkuat soal Presiden Prabowo Subianto yang menginstruksikan untuk mengefisiensikan anggaran APBN 2025 sebesar Rp 306,69 triliun.
Hal itu membuat narasi soal penghapusan gaji ke-13 dan ke-14 menjadi masuk akal.
Lantas benarkan Gaji ke-13 dan ke-14 yang bisanya diberikan kepada ASN dan pensiunan akan dihapus?
Sebagai informasi, Gaji ke-13 adalah tambahan gaji yang diterima ASN dan pensiunan sebagai bentuk penghargaan pemerintah atas pengabdian mereka.
Sementara gaji ke-14 atau biasa disebut tunjangan hari raya (THR), biasanya merupakan tunjangan yang diberikan menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Pada tahun-tahun sebelumnya, gaji ke-13 PNS dan gaji ke-14 diatur dalam peraturan pemerintah atau PP.
Namun untuk tahun ini, pemerintah belum menerbitkan PP yang mengatur tentang pemberian THR PNS dan gaji ke-13 PNS.
Lantas benarkah gaji ke 13 dan gaji ke-14 dihapus?
Terkait hal tersebut, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Deni Surjantoro mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum mendapat informasi mengenai hal tersebut.
"Aku belum bisa menanggapi ya, karena belum ada info," ujarnya saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (5/2/2025).
Dia menyebut, pemerintah sampai sekarang masih belum menerbitkan aturan terkait pemberian gaji ke-13 dan gaji ke-14 2025.
Namun dia enggan mengungkapkan apakah Kemenkeu telah mengalokasikan anggaran untuk gaji ke-13 dan 14 2025 atau tidak. "Aku belum bisa menanggapi," jawabnya singkat.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Kemenkeu Buka Program Magang Periode II, Cek Syarat dan Cara Pendaftaran di Sini |
![]() |
---|
Jadwal Pencairan THR ASN Pemprov Banten 2025: Gaji Ke-14 Cair H-10 Lebaran, Tapi Tunggu PP |
![]() |
---|
Kemenkeu RI Klarifikasi Soal Agenda Sri Mulyani Makan Malam dengan CR7: Kami Pastikan Tidak Benar |
![]() |
---|
Kabar Gembira Bagi ASN, Istana Pastikan Gaji ke-13 dan THR PNS Akan Cair |
![]() |
---|
Kemenkeu Klarifikasi Pernyataan Wamen Soal MV3 Garuda Limousine Jadi Kendaraan Dinas Menteri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.