Sabtu, 13 Juni 2026

Berita Jakarta

Tunggakan Sewa Rusunawa DKI Jakarta Capai Rp95,5 Miliar, Penghuni Bisa Dikeluarkan Paksa

Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta mencatat hingga 31 Januari 2025 tunggakan pembayaran sewa rumah susun mencapai Rp95,5 miliar

Tayang:
Editor: Joko Supriyanto
Warta Kota/ Panji Baskhara Ramadhan
TUNGGAKAN SEWA RUSUN - Rumah Susun Sewa KS Tubun, di Jalan KS Tubun I, Kelurahan Kota Bambu Selatan, Palmerah, Jakarta Barat, sejak rampung 2017 lalu hingga kini belum terisikan oleh penghuni, Jumat (9/3/2018). Kini, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta mencatat hingga 31 Januari 2025 tunggakan pembayaran sewa rumah susun (rusunawa) mencapai Rp95,5 miliar. (Wartakotalive.com) 

TRIBUNTANGERANG.COM - Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta mencatat hingga 31 Januari 2025 tunggakan pembayaran sewa rumah susun (rusunawa) mencapai Rp95,5 miliar.

Sekretaris Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta, Meli Budiastuti, menjelaskan bahwa tunggakan ini sudah terakumulasi dalam waktu yang sangat lama. Bahkan, ada penghuni yang menunggak hingga 58 bulan atau lebih.

"Kami merekap tunggakan selama dia menetap di rusun. Ada yang menunggak sampai 50 hingga 58 bulan. Kalau mereka nunggak, datanya akan terekap terus," jelas Meli Budiastuti, Kamis (6/2/2025).

Adapun berdasarkan pencatatan DPRKP DKI, penunggakan mencakup warga kategori penghuni rusunawa terprogram dan kategori umum. 

Pada warga terprogram, tunggakan tercatat pada 7.615 unit dengan total tunggakan Rp54,9 miliar yang terdiri dari tunggakan sewa hunian Rp27 miliar, denda sewa Rp9,3 miliar, listrik Rp567 juta, dan air Rp18 miliar.

Sementara pada kategori umum, tunggakan di 9.416 unit dengan total tunggakan Rp40,5 miliar yang terdiri dari tunggakan sewa hunian Rp28,2 miliar, denda sewa Rp4,9 miliar, listrik Rp98,1 juta, dan air Rp7,22 miliar.

Sesuai aturan, kata dia, penghuni yang menunggak akan terkena sanksi administratif, mulai dari teguran, peringatan, penyegelan, hingga pengosongan secara paksa. 

Namun, Unit Pengelola Rumah Susun (UPRS) DPRKP DKI Jakarta sulit mengeksekusi pengosongan paksa kepada penghuni yang menunggak.

Sebab, penghuni terprogram berdalih bahwa mereka sejatinya tak ingin tinggal di rusunawa bila hunian mereka sebelumnya tak digusur atau direlokasi. 

"Akhirnya dengan mereka tetap menunggak, sanksi administrasi jalan tapi enggak sampai dieksekusi, dan itu mengundang juga masyarakat (kategori) umum lainnya. Masyarakat umum, meskipun dia niat tinggal di situ, tapi ada juga yang penghasilannya mungkin pas-pasan," jelas Meli.

"Pada saat mereka udah dapet surat untuk mengosongkan secara paksa aja, mereka kadang-kadang melakukan pengaduan ke anggota dewan. Jadi, kami tidak bisa menerapkan itu," tambahnya.

Degan begitu, Pemprov DKI akan melihat kemampuan ekonomi para penunggak rusunawa dengan mengacu data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek). 

Namun jika dianggap masih tergolong mampu, mereka akan dipaksa untuk mengosongkan hunian ketika tak kunjung melunasi tunggakan.(m27)

 

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 02:00 WIB
Canada
Kanada
Live
Bosnia
Bosnia
Grup D - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 08:00 WIB
United States
Amerika Serikat
VS
Paraguay
Paraguay
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved