Paksa Pacarnya Aborsi, Kasus Ipda Yohananda Fajri dan Vanessa Fadillah Arif Berakhir Damai
Keduanya bersepakat berdamai di sebuah cafe di Bali. Perdamaian datang dari kedua belah pihak bukan Polda Aceh
Menurut Krisno, ketika itu Fajri melakukan tindakan kekerasan terhadap junior di Ruang Sel No.1 dan No.2 SPKT Resimen.
"Nah untuk kasus ini dia (Fajri) harus turun tingkat dan pangkat," kata Krisno dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/2/2025).
Selain itu, kata dia, Fajri juga pernah mendapatkan sanksi ketika menjadi taruna Akpol pada tanggal 10 Mei 2021.
Fajri disanksi karena menggunakan pakaian sipil saat pembelajaran.
"Sudah dihukum sidang Wanak, pelanggaran disiplin berat," ujar Krisno.
Karier di Polres Bireuen
Ipda Yohananda Fajri kemudian ditugaskan di Polres Bireuen, Polda Aceh.
Di Polres Bireuen, Ipda Yohananda Fajri sempat menjabat sebagai Kanit Opsnal Satreskrim Polres Bireuen.
Akan tetapi, karier Ipda Yohananda Fajri sebagai anggota Polri kini terancam sirna karena ia diduga terlibat kasus aborsi.
Dikutip dari Serambinews.com, Ipda Yohananda Fajri kini sudah dicopot jabatannya sebagai Pamapta Polres Bireuen.
Rekam jejaknya sebagai polisi muda pun cukup cemerlang.
Sejumlah kasus kriminal pun pernah ditanganinya.
Pada Agustus 2024, kurang dari 1x24 jam, Ipda Yohananda Fajri bersama jajaran Satreskrim Polres Bireuen pernah berhasil menangkap pelaku utama pembunuhan mahasiswi Ummah bernama Siti Alia Humaira (21).
Selain itu, Fajri juga pernah berhasil menangkap pelaku penganiayaan yang terjadi saat tawuran antar kelompok remaja di jalan lintas Banda–Aceh, Desa Geulanggang Baro Kecamatan Kota Juang, pada Juni 2024
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.