Paksa Pacarnya Aborsi, Kasus Ipda Yohananda Fajri dan Vanessa Fadillah Arif Berakhir Damai

Keduanya bersepakat berdamai di sebuah cafe di Bali. Perdamaian datang dari kedua belah pihak bukan Polda Aceh

Editor: Joseph Wesly
Dok. Humas Polres Bireuen
PAKSA PACAR ABORSI- Sosok Ipda Yohananda Fajri, Perwira Polisi di Aceh yang Diduga Paksa Pacarnya Pramugari untuk Aborsi Kandungan. Kini kasusnya berakhir damai. (Dok. Humas Polres Bireuen). 

TRIBUN TANGERANG.COM, BANDA ACEH- Kasus antara Ipda Yohananda Fajri dan pacarnya, Vanessa Fadillah Arif, akhirnya berakhir damai.

Keduanya kini tidak lagi mempermasalahlan kasus dugaan pemaksaan aborsi yang sebelumnya dilakukan Yohananda Fajri terhadap pacarnya Vanessa Fadillah Arif.

Keduanya bersepakat berdamai di sebuah cafe di Bali. Perdamaian datang dari kedua belah pihak bukan Polda Aceh.

Sebelumnya viral di media sosial soal seorang taruna yang menghamili pacaranya.

Taruna tersebut disebut memaksa sang pacar untuk menggugurkan kandungannya.

Akibat pemaksaan tersebut, sang pacar disebut mengalami infeksi di rahaim.

Namun kini keduanya sudah berdamai.

Hal itu diungkap Kabid Propam Polda Aceh, Kombes Eddwi Kurniyanto.

Kombes Eddwi menegaskan bahwa kesepakatan damai antara Ipda Yohananda Fajri dan pacarnya, Vanessa Fadillah Arif, bukan hasil mediasi dari Polda Aceh, melainkan kesepakatan pribadi antara kedua belah pihak.

"Polda Aceh bukan melakukan mediasi atau mendamaikan. Perlu digarisbawahi, kata damai dan sepakat itu merupakan permintaan dari kedua belah pihak," kata Eddwi, saat dikonfirmasi Kompas.com melalui WhatsApp, Sabtu (8/2/2025).

Kasus Pemaksaan Aborsi Berakhir Damai

 Kasus pemaksaan aborsi yang melibatkan Ipda Yohananda Fajri, lulusan Akpol, terhadap pacarnya, Vanessa Fadillah Arif, berakhir dengan kesepakatan damai.

Pertemuan keduanya terjadi di sebuah kafe di Bali pada Kamis (30/1/2025).

Menurut Eddwi, mitigasi yang dilakukan Polda Aceh bertujuan agar pemberitaan negatif yang sudah viral tidak semakin melebar, serta untuk memberikan klarifikasi kepada publik.

"Mitigasi dilakukan agar kedua belah pihak bisa menyelesaikan permasalahannya dengan baik secara internal," ujarnya.

Namun, ia menegaskan bahwa proses kode etik tetap berlanjut.

"Bukan berarti proses kode etiknya dihentikan. Saat ini, prosesnya masih berlangsung dan sedang diproses," kata Eddwi.

Propam Polda Aceh Hanya Menangani Kode Etik, Bukan Kasus Pidana

Eddwi menjelaskan bahwa Propam Polda Aceh hanya menangani dugaan pelanggaran kode etik yang mencoreng citra institusi Polri akibat pemberitaan negatif yang beredar.

"Propam Polda Aceh hanya menangani tentang pelanggaran kode etik, karena adanya pemberitaan negatif yang menurunkan citra Polri," katanya.

Sementara itu, Polda Aceh tidak menangani kasus pidana terkait dugaan aborsi, karena kejadian tersebut terjadi pada tahun 2022, saat Ipda Yohananda Fajri masih berstatus taruna Akpol.

"Penanganan pidananya bukan di Polda Aceh, karena kejadiannya bukan di wilayah hukum Aceh, dan saat itu YF masih belum menjadi anggota Polri," pungkasnya.

Punya kasus di Akpol

Ipda Yohananda Fajri adalah lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2023.

Di Akpol, Fajri satu angkatan dengan peraih Adhi Makayasa Akpol 2023, yakni Ipda Irfan Urane Azis, S.Tr.K.

Setelah lulus sebagai taruna Akpol, Ipda Yohananda kemudian ditugaskan di Polres Bireuen.

Gubernur Akademi Kepolisian (Akpol), Irjen Krisno Siregar, mengatakan Ipda Yohananda Fajri sempat melakukan tindakan kekerasan sewaktu menjadi taruna Akpol.

Menurut Krisno, ketika itu Fajri melakukan tindakan kekerasan terhadap junior di Ruang Sel No.1 dan No.2 SPKT Resimen.

"Nah untuk kasus ini dia (Fajri) harus turun tingkat dan pangkat," kata Krisno dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/2/2025).

Selain itu, kata dia, Fajri juga pernah mendapatkan sanksi ketika menjadi taruna Akpol pada tanggal 10 Mei 2021.

Fajri disanksi karena menggunakan pakaian sipil saat pembelajaran.

"Sudah dihukum sidang Wanak, pelanggaran disiplin berat," ujar Krisno.

Karier di Polres Bireuen

Ipda Yohananda Fajri kemudian ditugaskan di Polres Bireuen, Polda Aceh.

Di Polres Bireuen, Ipda Yohananda Fajri sempat menjabat sebagai Kanit Opsnal Satreskrim Polres Bireuen.

Akan tetapi, karier Ipda Yohananda Fajri sebagai anggota Polri kini terancam sirna karena ia diduga terlibat kasus aborsi.

Dikutip dari Serambinews.com, Ipda Yohananda Fajri kini sudah dicopot jabatannya sebagai Pamapta Polres Bireuen.

Rekam jejaknya sebagai polisi muda pun cukup cemerlang.

Sejumlah kasus kriminal pun pernah ditanganinya.

Pada Agustus 2024, kurang dari 1x24 jam, Ipda Yohananda Fajri bersama jajaran Satreskrim Polres Bireuen pernah berhasil menangkap pelaku utama pembunuhan mahasiswi Ummah bernama Siti Alia Humaira (21).

Selain itu, Fajri juga pernah berhasil menangkap pelaku penganiayaan yang terjadi saat tawuran antar kelompok remaja di jalan lintas Banda–Aceh, Desa Geulanggang Baro Kecamatan Kota Juang, pada Juni 2024

Ipda Yohananda Fajri adalah lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2023.

Di Akpol, Fajri satu angkatan dengan peraih Adhi Makayasa Akpol 2023, yakni Ipda Irfan Urane Azis, S.Tr.K.

Setelah lulus sebagai taruna Akpol, Ipda Yohananda kemudian ditugaskan di Polres Bireuen.

Gubernur Akademi Kepolisian (Akpol), Irjen Krisno Siregar, mengatakan Ipda Yohananda Fajri sempat melakukan tindakan kekerasan sewaktu menjadi taruna Akpol.

Menurut Krisno, ketika itu Fajri melakukan tindakan kekerasan terhadap junior di Ruang Sel No.1 dan No.2 SPKT Resimen.

"Nah untuk kasus ini dia (Fajri) harus turun tingkat dan pangkat," kata Krisno dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/2/2025).

Selain itu, kata dia, Fajri juga pernah mendapatkan sanksi ketika menjadi taruna Akpol pada tanggal 10 Mei 2021.

Fajri disanksi karena menggunakan pakaian sipil saat pembelajaran.

"Sudah dihukum sidang Wanak, pelanggaran disiplin berat," ujar Krisno.

Karier di Polres Bireuen

Ipda Yohananda Fajri kemudian ditugaskan di Polres Bireuen, Polda Aceh.

Di Polres Bireuen, Ipda Yohananda Fajri sempat menjabat sebagai Kanit Opsnal Satreskrim Polres Bireuen.

Akan tetapi, karier Ipda Yohananda Fajri sebagai anggota Polri kini terancam sirna karena ia diduga terlibat kasus aborsi.

Dikutip dari Serambinews.com, Ipda Yohananda Fajri kini sudah dicopot jabatannya sebagai Pamapta Polres Bireuen.

Rekam jejaknya sebagai polisi muda pun cukup cemerlang.

Sejumlah kasus kriminal pun pernah ditanganinya.

Pada Agustus 2024, kurang dari 1x24 jam, Ipda Yohananda Fajri bersama jajaran Satreskrim Polres Bireuen pernah berhasil menangkap pelaku utama pembunuhan mahasiswi Ummah bernama Siti Alia Humaira (21).

Selain itu, Fajri juga pernah berhasil menangkap pelaku penganiayaan yang terjadi saat tawuran antar kelompok remaja di jalan lintas Banda–Aceh, Desa Geulanggang Baro Kecamatan Kota Juang, pada Juni 2024

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved