Berita Bekasi

PN Cikarang Bantah Pernyataan Nusron Wahid Soal Eksekusi Lahan Desa Setia Mekar Tak Sesuai Prosedur

Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menegaskan eksekusi lahan di Desa Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan sesuai prosedur.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Joko Supriyanto
Wartakotalive.com/ Rendy Rutama
EKSEKUSI RUMAH -- Ratusan penghuni Cluster Setia Mekar yang terletak di Jalan Bumi Sani Desa Setiamekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi menggelar menolak eksekusi rumah mereka oleh PN Cikarang pada Kamis (30/1/2025). Meski para penghuni memiliki sertifikat hak milik (SHM) atas rumah dan lahannya, namun PN Cikarang tetap melakukan ekseskusi. Humas PN Cikarang, Isnanda Nasution mengatakan hal itu dikarenakan sesuai delegasi dari PN Bekasi dengan putusan awal nomor 128/PDT.G/1996/PN.BKS tanggal 25 Maret 1997. 

TRIBUNTANGERANG.COM - Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menegaskan eksekusi lahan di Desa Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan sudah sesuai prosedur.

Demikian diutarakan Hakim Juru Bicara PN Cikarang Isnandar Nasution kepada awak media pada Selasa (11/2/2025).

Dia menyatakan proses eksekusi lahan dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, sebagaimana tindak lanjut permohonan bantuan yang diajukan Pengadilan Negeri Kota Bekasi merujuk putusan nomor 128/PDT.G/1996/PN.BKS tanggal 25 Maret 1997.

"Kami sifatnya hanya melaksanakan delegasi sita eksekusi. Jadi sebelumnya ada surat permohonan bantuan pelaksanaan kegiatan dimaksud dari Pengadilan Negeri Kota Bekasi," katanya.

Ia menjelaskan seluruh tahapan sita eksekusi sudah melalui prosedur perundang-undangan termasuk saat proses constatering atau pencocokan terhadap objek eksekusi.

Pihaknya melakukan proses tersebut pada 14 September 2022 dengan mengundang perwakilan Kantor ATR/BPN Kabupaten Bekasi meski mereka tidak hadir. Isnandar menegaskan bahwa dokumen constatering telah diterima dan ditandatangani oleh pihak-pihak terkait.

"Constatering ini diajukan ke ATR/BPN setempat, sudah diterima dan ditandatangani. Ada tanda terimanya," katanya.

Isnandar juga memastikan eksekusi yang dilakukan sudah sesuai dengan amar putusan pengadilan yang menyebutkan bahwa sertifikat-sertifikat lain yang tidak sesuai dengan keputusan pengadilan dianggap tidak lagi memiliki kekuatan hukum.

"Terkait amar putusan, disebutkan di situ bahwa sertifikat yang lain itu tidak berkekuatan hukum lagi. Ini sebagai respon atas laporan mengenai bangunan milik warga yang menjadi korban salah gusuran," ucapnya.

Sebelumnya, Menteri Agararia dan Tata Ruang Negara dan Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN), 
Nusron Wahid mengatakan kalau proses prosedur eksekusi lahan tersebut dinilainya kurang tepat.

"Jadi ini proses eksekusi yang prosedurnya kurang tepat," kata Nusron saat ditemui awak media di lokasi eksekusi, Jumat (7/2/2025).

Nusron mengatakan kurang tepatnya proses prosedur eksekusi tersebut dibuktikan dengan sejumlah hal.

Pihak ATR BPN tidak pernah mendapatkan perintah dari Pengadilan Negeri (PN) Cikarang kelas II untuk membatalkan sertifikat.

Sehingga Sertifikat Hak Milik (SHM) sejumlah warga yang kediamannya dihancurkan imbas eksekusi dinyatakan tetap sah, walaupun sudah ada keputusan berdasarkan PN Bekasi No.128/PDT.G/1996/PN.BKS.

"Karena di dalam putusan pengadilan itu belum ada perintah kepada ATR BPN untuk perintah membatalkan sertifikatnya," jelasnya.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved