Ini Alasan Bareskrim Polri Belum Tetapkan Tersangka Kasus Pagar Laut di Tangerang

Bareskrim Polri sejauh ini belum menetapkan tersangka dalam kasus pagar laut di perairan Tangerang, Banten.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Joko Supriyanto
TribunTangerang/Nurmahadi
RUMAH ARSIN DIGELEDAH- Bareskrim Mabes Polri menggeledah rumah Kades Arsin bin Asip, di Jalan Kali Baru, Pakuhaji, Senin (10/2/2025) setelah sebelumnya menggeledah kantor Desa Kohod. Terlihat satu unit mobil Honda Civic putih terpakir di halaman rumah Kades Arsin. (TribunTangerang/Nurmahadi) 

TRIBUNTANGERANG.COM - Bareskrim Polri sejauh ini belum menetapkan tersangka dalam kasus pagar laut di perairan Tangerang, Banten.

Meski Kepala Desa Kohod, Arsin dan Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta telah mengakui bahwa sejumlah barang yang disita penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri digunakan untuk buat surat izin palsu. 

Kendati demikian, pengakuan tersebut ini dinilai belum cukup untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka.

Hal tersebut lantaran penyidik tetap perlu melakukan pembuktian atas fakta-fakta yang mereka temukan.

"Saya tidak bisa mendahului apakah itu bisa jadi tersangka atau tidak, karena hasil yang dilaksanakan penyidik ini akan digelar secara terbuka. Artinya, terbuka dengan internal, pengawas internal, dan sebagainya,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, kepada wartawan, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (12/2/2025).

"Pengakuan tersangka, itu juga bukan mutlak. Karena semuanya terkait dengan pembuktian. Kan kami berprinsip pada pembuktian. Terpenuhi alat bukti. Alat bukti itu berkaitan atau tidak. Inilah nanti yang akan kami gelarkan (untuk penetapan tersangka)," sambung jenderal bintang satu tersebut.

Penyidik, ucap Djuhandani, akan melakukan gelar perkara dalam waktu dekat guna menentukan status hukum pihak-pihak yang terlibat.

"Mohon doanya, mungkin dalam minggu ini atau minggu depan kita sudah bisa menggelarkan perkara ini," kata Djuhandhani.

Hingga kini, penyidik telah memeriksa 44 saksi dan melakukan penggeledahan di kantor kelurahan serta rumah kepala desa. 

Dari penggeledahan tersebut, polisi menyita beberapa barang bukti, antara lain satu unit printer, satu unit layar monitor, keyboard, stempel sekretariat Desa Kohod, sisa kertas yang diduga digunakan untuk memalsukan dokumen fisik tanah atau warkah.

Lalu tiga lembar surat keputusan kepala desa, rekapitulasi permohonan dana Desa Kohod hingga beberapa rekening yang masih dalam proses analisis.

Barang-barang bukti tersebut telah diajukan ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Sementara, kami ajukan ke Labfor untuk diuji guna memastikan keterkaitan barang bukti dengan dugaan pemalsuan," tutur Djuhandhani. (m31)

 

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved