Jumat, 1 Mei 2026

Breaking News: Praperadilan Hasto Kristiyanto Ditolak, KPK Tancap Gas

Hakim tunggal PN Jaksel, Djuyamto, menolak gugatan praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto

Tayang:
Editor: Joseph Wesly
(KOMPAS.com/ANDHI DWI)
PRAPERADILAN HASTO DITOLAK- Sekjen PDI-P, Hasto Kristiyanto, di Ex Taman Remaja Surabaya, Selasa (19/11/2024). Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak Praperadilan Hasto Kristiyanto, Kamis (13/2/2025). (KOMPAS.com/ANDHI DWI) 

TRIBUN TANGERANG.COM, JAKARTA- Permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto ditolak PN Jakarta Selatan, (13/2/2025).

Hakim tunggal PN Jaksel, Djuyamto, menolak gugatan praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto

Hakim Djuyamto dalam pertimbangannya mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh pihak KPK.

KPK merasa keberatan dengan dalil gugatan kubu Hasto yang mengajukan keberatan atas dua surat perintah penyidikan.

Sebelumnya, Hasto menggugat KPK lantaran ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan perintangan penyidikan dalam perkara eks calon anggota legislatif dari PDIP, Harun Masiku.

"Mengadili, mengabulkan eksepsi dari termohon, menyatakan permohonan pemohon kabur atau tidak jelas,” kata Hakim Djuyamto dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).

Hakim mengatakan seharusnya permohonan kubu Hasto diajukan dalam dua bentuk gugatan praperadilan.

Dengan tidak diterimanya praperadilan ini, status tersangka Hasto oleh KPK sah.

“Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak diterima,” kata Djuyamto.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan terus melanjutkan penyidikan terhadap Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto.

"Lanjut terus," kata Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, kepada wartawan, Kamis (13/2/2025).

Terkait kapan Hasto akan dipanggil bahkan dilakukan penahanan, hal itu tergantung dari kebutuhan tim penyidik.

"Panggilan dan upaya paksa, penyidik yang menentukan sesuai kebutuhan penanganan perkaranya," kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menambahkan.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved