7 Pemuda Acak-acak Lapak Pedagang Es Teh Solo di Ciledug, Uangnya Dirampas

Tidak cukup merusak lapak dagangan korba,  para pelaku juga mengambil uang dagangan korban

Editor: Joseph Wesly
.(Dokumentasi Humas Polsek Ciledug.)
PREMAN PERAS PEDAGANG- Kondisi gerobak teh Solo milik korban yang dirusak oleh pelaku kekerasan di Paninggilan, Ciledug, Jumat (14/2/2025). Tak hanya merusak dagangan, para pelaku juga mengambil uang korban. (Dokumentasi Humas Polsek Ciledug.) 

TRIBUN TANGERANG.COM, CILEDUG- Sebanyak tujuh pemuda merusak lapak pedagang Es Toh Solo di Paninggilan, Ciledug, Kota Tangerang, Jumat (14/2/2025). 

Mereka merusak lapak pedagang es teh tersebut dengan cara menabraknya menggunakan sepeda motor.

Tidak cukup merusak lapak dagangan korba,  para pelaku juga mengambil uang dagangan korban.

Warga yang melihat aksi pemalakan tersebut langsung melaporkan aksi tersebut ke Polsek Ciledug.

Satu di antara pelaku dikenali warga berinsial RF (33). RF oleh warga dikenal sebagai residivis pelaku kekerasan.

Mendapat laporan adanya tindak kejahatan di wilayahnya, Kapolsek Ciledug Kompol Ubaidillah langsung menerjunkan tim reskrim untuk memburu para pelaku.

Tidak butuh waktu yang lama, polisi akhirnya berhasi menangkap RF, satu di antara tujuh pelaku tersebut.

"Mereka melakukan pengerusakan kemudian gerombolan pemuda tersebut melakukan pemerasan sambil mengambil uang milik korban dengan menggunakan senjata tajam," ujar Kapolsek Ciledug Ubaidillah saat dihubungi Kompas.com, Rabu (19/2/2025). 

Setelah melakukan aksinya, para pelaku langsung melarikan diri. Kemudian, warga yang melihat peristiwa itu langsung melaporkan RF ke Polsek Ciledug

Usai menerima laporan, polisi kemudian mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan ke beberapa saksi yang merupakan warga setempat terkait kejadian itu. 

Dari hasil penyelidikan, polisi menakap satu dari tujuh pelaku yang berinisial RF. Sedangkan, enam pelaku lainnya melarikan diri, yaitu R alias Tyson, M alias Kodoy, AF alias Amin, FC, S, dan F alias Grek. 

"Pelaku kami tangkap di TKP usai melakukan kasus tersebut. Polisi masih memburu enam orang yang diduga terlibat dalam aksi tersebut. Mudah-mudahan dalam waktu dekat seluruh pelaku bisa diamankan," tambah dia. 

Di sisi lain, Kanit Reskrim Polsek Ciledug AKP Wito mengatakan, RF merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan. 

"Dia residivis kasus pencurian dengan kekerasan yang baru bebas sekitar dua bulan lalu," kata Kanit Reskrim Polsek Ciledug AKP Wito. 

RF kini telah ditahan di Polsek Ciledug beserta barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dia dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, serta Pasal 368 KUHP tentang pemerasan. 

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved