Alasan Pemuda di Larangan Kota Tangerang Tega Bacok Pemilik Warung Kelontong saat Subuh

Pelaku berhasil kita amankan di tempat persembunyiannya di daerah Ciracas. Setelah peristiwa itu dilaporkan ke Polsek Ciledug

Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Joseph Wesly
shutterstock
ILUSTRASI PEMBACOKAN- Ilustrasi aksi pembacokan. Seorang pemuda bacok pemilik warung di Kecamatan Larangan Kota Tangerang, Minggu (23/2/2025) sekira pukul 04.30 WIB. (shutterstock). 
Laporan Wartawan TribunTangerang.com, Ikhwana Mutuah Mico
TRIBUNTANGERANG.COM, LARANGAN- Pria berinisial KT (28) membacok pemilik Warung Kelontong di Jalan HOS Cokroaminoto, Larangan, Kota Tangerang ditangkap.
Pelaku KT diamankan polisi di sebuah rumah di kawasan Ciracas, Jakarta Timur, Selasa, (25/2/2025) pukul 09.00 WIB.
"Pelaku berhasil kita amankan di tempat persembunyiannya di daerah Ciracas. Setelah peristiwa itu dilaporkan ke Polsek Ciledug," ujar Ubaidillah dalam keterangan tertulisnya, Rabu (26/2/2025).
Pada kesempatan ini, Ubaidillah menjelaskan bahwa kejadian pembacokan terjadi pada Minggu (23/2/2025) sekira pukul 04.30 WIB.
Ia mengatakan bahwa pelaku sempat meminta minuman kaleng di warung dan tidak ingin membayarnya.
Karena minuman tidak diberikan, pelaku geram dan marah kepada pemilik warung.
Menurut keterangan yang diperoleh polisi, pelaku ingin mencampur minuman kaleng ke dalan minuman keras.
Pelaku yang sebelumnya pergi akhirnya kembali dengan membawa senjata tajam jenis parang dan menyerang pemilik warung.
"Aksi terekam kamera CCTV yang terpasang di warung. Kami, merespon cepat laporan, Alhamdulillah, pelaku langsung berhasil ditangkap," kata Ubaidillah.
Saat ini korban sudah ditangani pihak Rumah Sakit Sari Asih, Ciledug, guna tindakan medis. 
Pemilik warung mengalami luka robek pada bagian kepala dan lengan sebelah kanan akibat sabetan senjata tajam.
"Korban sudah mendapatkan penanganan medis di Rumah Sakit Sari Asih Ciledug," kata Ubaidillah.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal tentang penganiayaan, yaitu Pasal 351 KUHPidana, ancaman hukuman lima tahun penjara.(m30)

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved