Berita Jakarta
Dinas Pendidikan DKI Jakarta: Jam Belajar di Sekolah Selama Bulan Ramadan 2025 Dikurangi
Selama Ramadan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Jakarta mengurangi jam efektif pembelajaran di sekolah.
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Joko Supriyanto
TRIBUNTANGERANG.COM - Selama Ramadan 2025, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Jakarta mengurangi jam efektif pembelajaran di sekolah.
Nantinya, jam efektif pembelajaran akan dipersingkat dengan mengurangi durasi setiap jam pelajaran sebanyak 10 menit.
“Jam efektif pembelajaran akan dibatasi, dengan cara mengurangi setiap jam pelajaran 10 menit seperti Sekolah Menengah Atas (SMA) dari 45 menit menjadi 35 menit. Masuk sekolah tetap pukul 6.30 WIB berlangsung selama lima hari dalam seminggu,” ucap Kepala Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Jakarta Sarjoko dalam keterangannya, Senin (24/2/2025).
Adapun kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri, yaitu SE 3 Menteri Nomor 2 Tahun 2025 dan Nomor 400.1/320/SJ, yang mengatur tentang Pembelajaran di Bulan Ramadhan 1446 H/2025 M.
Diketahui, surat edaran tersebut menekankan pentingnya penyesuaian jadwal pembelajaran agar lebih efektif dan tidak membebani peserta didik yang sedang menjalankan ibadah puasa.
Selama periode 27-28 Februari dan 3-5 Maret 2025, kegiatan pembelajaran akan dilakukan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, atau komunitas masyarakat sesuai dengan tugas yang diberikan oleh sekolah.
Mulai 6 hingga 25 Maret 2025, pembelajaran akan kembali berlangsung di sekolah dengan tambahan kegiatan keagamaan.
Siswa akan terlibat dalam berbagai aktivitas keislaman yang bertujuan untuk memperdalam pemahaman spiritual mereka selama bulan suci.
Bagi siswa yang beragama selain Islam, sekolah dianjurkan untuk mengadakan kegiatan bimbingan rohani sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
“Sekolah atau siswa non-Islam dapat membuat agenda bimbingan rohani. Kegiatan ini dilakukan oleh seseorang dalam rangka memberikan bantuan kepada orang lain yang sedang mengalami kesulitan rohaniah,” tambah Sarjoko.
Dia mengatakan, sekolah juga diperbolehkan untuk menyusun agenda kegiatan bimbingan rohani tersebut.(m27)
| Dua Pria Viral yang Memalak Pengedara Plat D di Tanah Abang Akhirnya Ditangkap |
|
|---|
| Kronologi Balik Mobil Listrik BYD Masuk Kolam Bundaran HI, Ini Penjelasan Polisi |
|
|---|
| Penjelasan Polisi Soal Wanita yang Diamankan di Depan Istana Merdeka |
|
|---|
| Isi Surat Bocah 12 Tahun yang Tinggalkan Adik Bayi di Pejaten, Ibu Meninggal Saat Melahirkan |
|
|---|
| Aiptu Ikhwan Aktif Lagi Usai Kasus Pedagang Es Gabus Kemayoran, Propam Pastikan Tak Ada Kekerasan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/sman12-tangerang.jpg)