Berita Jakarta
Dinas Pendidikan DKI Jakarta: Jam Belajar di Sekolah Selama Bulan Ramadan 2025 Dikurangi
Selama Ramadan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Jakarta mengurangi jam efektif pembelajaran di sekolah.
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Joko Supriyanto
TRIBUNTANGERANG.COM - Selama Ramadan 2025, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Jakarta mengurangi jam efektif pembelajaran di sekolah.
Nantinya, jam efektif pembelajaran akan dipersingkat dengan mengurangi durasi setiap jam pelajaran sebanyak 10 menit.
“Jam efektif pembelajaran akan dibatasi, dengan cara mengurangi setiap jam pelajaran 10 menit seperti Sekolah Menengah Atas (SMA) dari 45 menit menjadi 35 menit. Masuk sekolah tetap pukul 6.30 WIB berlangsung selama lima hari dalam seminggu,” ucap Kepala Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Jakarta Sarjoko dalam keterangannya, Senin (24/2/2025).
Adapun kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri, yaitu SE 3 Menteri Nomor 2 Tahun 2025 dan Nomor 400.1/320/SJ, yang mengatur tentang Pembelajaran di Bulan Ramadhan 1446 H/2025 M.
Diketahui, surat edaran tersebut menekankan pentingnya penyesuaian jadwal pembelajaran agar lebih efektif dan tidak membebani peserta didik yang sedang menjalankan ibadah puasa.
Selama periode 27-28 Februari dan 3-5 Maret 2025, kegiatan pembelajaran akan dilakukan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, atau komunitas masyarakat sesuai dengan tugas yang diberikan oleh sekolah.
Mulai 6 hingga 25 Maret 2025, pembelajaran akan kembali berlangsung di sekolah dengan tambahan kegiatan keagamaan.
Siswa akan terlibat dalam berbagai aktivitas keislaman yang bertujuan untuk memperdalam pemahaman spiritual mereka selama bulan suci.
Bagi siswa yang beragama selain Islam, sekolah dianjurkan untuk mengadakan kegiatan bimbingan rohani sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
“Sekolah atau siswa non-Islam dapat membuat agenda bimbingan rohani. Kegiatan ini dilakukan oleh seseorang dalam rangka memberikan bantuan kepada orang lain yang sedang mengalami kesulitan rohaniah,” tambah Sarjoko.
Dia mengatakan, sekolah juga diperbolehkan untuk menyusun agenda kegiatan bimbingan rohani tersebut.(m27)
| Korban Kebakaran Pasar Jiung Dapat Bantuan Sosial dari Bhayangkari Jakarta Pusat |
|
|---|
| Warga Pesisir Utara Jakarta Diminta Siaga Potensi Banjir Rob hingga 5 Juni 2026 |
|
|---|
| Dicurigai Saat Pemeriksaan, Seorang Wanita Keciduk Bawa 15 Gram Sabu Saat Masuk Rutan Salemba |
|
|---|
| Polda Metro Jaya Bentuk Tim Pemburu Begal: Kalo Ada Informasi Segera Lapor ke Kami |
|
|---|
| Rasuna Said Jadi Titik Baru CFD Jakarta Mulai 1 Juni 2026 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/sman12-tangerang.jpg)