Polres Tangsel amankan 612 Kilogram Tembakau Sintetis Siap Edar untuk Remaja Jabodetabek 

Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel) mengamankan tembakau sintetis seberat 612 kilogram (Kg). 

TribunTangerang.com - Wartakota Network/Ikhwana Mutuah Mico
UNGKAP KASUS NARKOBA - Rilis pengungkapan kasus pengamanan tembakau sintetis seberat 612 kilogram (Kg) di Polres Tangerang Selatan, Serpong, Tangerang Selatan (TribunTangerang.com - Wartakota Network/Ikhwana Mutuah Mico). 

Laporan Wartawan TribunTangerang.com, Ikhwana Mutuah Mico

TRIBUNTANGERANG.COM, SERPONG  - Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel) mengamankan tembakau sintetis seberat 612 kilogram (Kg). 

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tangsel, AKP Pardiman mengatakan pihaknya telah mengamankan 4 orang tersangka.

Adapun, tembakau sintetis itu diamankan secara terpisah dan akan diedarkan kepada pelajar di kawasan Jabodetabek dan Tangerang Raya.

"Diedarkan ke anak-anak remaja, pelajar di wilayah Tangerang Raya hingga Jabodetabek," kata Pardiman saat ditemui di Polres Tangerang Selatan, Serpong, Tangsel, Selasa (25/2/2025).

Seluruh tersangka saat ini telah ditahan di tahanan Polres Tangerang Selatan.

Atas perbuatannya, polisi mengganjar Pasal 113 ayat 2 subsider Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Junto Pasal 132 ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati. (m30)

 

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved