Penjelasan PLN Soal Sisa Token Diskon Listrik 50 Persen, Hangus atau Berlaku di Bulan Berikutnya?

Untuk memanfaatkan stimulus ekonomi ini, pelanggan PLN diimbau untuk segera memanfaatkan diskon tersebut sebelum pergantian hari

Editor: Joseph Wesly
shutterstock
DISKON LISTRIK BERAKHIR- Ilustrasi meteran lsitrik. Diskon listrik 50 persen berakhir 28 Februari 2025 atau hari ini. (shutterstock). 

Jumlah kWh untuk token Rp 100.000 pelanggan 450 VA adalah 227,71 kWh. Dengan diskon menjadi 455,42 kWh

Jumlah kWh untuk token Rp 100.000 pelanggan 900 VA adalah 69,90 kWh. Dengan diskon menjadi 139,8 kWh

Jumlah kWh untuk token Rp 100.000 pelanggan 1.300 VA adalah 65,41 kWh. Dengan diskon 130,82 kWh

Jumlah kWh untuk token Rp 100.000 pelanggan 2.200 VA adalah 65,41 kWh. Dengan diskon menjadi 130,82 kWh.

Harga Rp 200 Ribu

Jumlah kWh untuk token 200.000 pelanggan 900 VA adalah 141,64 kWh. Dengan diskon menjadi 283,28 kWh

Jumlah kWh untuk token 200.000 pelanggan 1.300 VA adalah 132,55 kWh. Dengan diskon menjadi 265,1 kWh

Jumlah kWh untuk token 200.000 pelanggan 2.200 VA adalah 132,55 kWh. Dengan diskon menjadi 265,1 kWh.

Cara mendapatkan diskon listrik 50 persen

Pelanggan yang masuk kategori penerima diskon listrik 50 persen bisa mendapatkan potongan harga dengan cara sebagai berikut: 

1. Pelanggan pascabayar mendapatkan diskon 50 persen dari rekening biaya listrik untuk pemakaian Januari 2025 yang akan dibayar pada Februari 2025 

2. Khusus pemakaian listrik pada Februari 2025, pembayaran dilakukan pada rekening Maret 2025  

3. Pelanggan prabayar diberikan diskon secara langsung ketika pembelian token listrik pada Januari dan Februari 2025 

4. Khusus diskon token listrik, masyarakat cukup membayar setengah dari pembelian bulan sebelumnya untuk mendapatkan kWh yang sama  

5. Pelanggan prabayar bisa membeli token listrik di manapun, baik di PLN Mobile, ritel penjualan, agen, maupun lokasi yang menyediakan layanan pembayaran listrik. 

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved