Ramadan 2025
Kelompok Karyawan Swasta yang Berhak Mendapatkan THR 2025 dan Besarannya
Seperti biasa, pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai swasta
TRIBUN TANGERANG.COM, JAKARTA- Pemerintah menetapkan Awal Ramadan pada 1 Maret 2025.
Artinya umat Muslim baik Muhammadiyah dan NU memiliki waktu puasa dan lebaran yang sama.
Seperti biasa, pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai swasta.
Untuk ASN, penerima THR adalah ASN yang terdiri dari PNS dan PPPK, TNI, Polri dan lainnya.
Sedangkan bagi perusahaan swasta ada aturan khusus untuk karyawan yang mendapatkan THR.
Lantas kapan THR untuk pegawai swasta akan cair?.
Presiden Prabowo Subianto memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pegawai swasta akan segera dicairkan.
Baca juga: Jadwal Pencairan THR ASN 2025 dan Besarannya
Hal tersebut disampaikan saat konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta pada Senin (17/2/2025).
"Pencairan THR ASN (Aparatur Sipil Negara) dan pekerja swasta di bulan Maret 2025," ujar Prabowo dikutip dari siaran YouTube KompasTV, Senin (17/2/2025).
Pemberian THR di Indonesia diatur dalam regulasi pemerintah, yang mewajibkan perusahaan maupun instansi untuk menyalurkannya sesuai ketentuan berlaku.
Dalam hal ini, THR bagi pegawai swasta atau karyawan swasta diberikan oleh perusahaan masing-masing.
Lantas, kapan THR perusahaan swasta akan dicairkan?
Siapa Saja yang Berhak Menerima?
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah diperkirakan jatuh tanggal 31 Maret hingga 1 April 2025.
Bagi pegawai swasta, pencairan THR 2025 wajib dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.
Baca juga: Jam Kerja ASN Selama Ramadan 2025, Berlaku di Instansi Pusat Maupun Daerah
Ini artinya, THR pegawai swasta diharapkan bisa disalurkan sekitar tanggal 24-25 Maret 2025.
Pemerintah mengimbau perusahaan agar mematuhi aturan waktu pencairan THR untuk menjamin kesejahteraan karyawan dan kelancaran perayaan Idul Fitri.
Lebih lanjut, siapa saja pegawai swasta yang berhak mendapatkan THR dan besarannya?
Kelompok penerima dan aturan THR pegawai swasta Untuk diketahui, aturan mengenai pemberian THR di Indonesia tercantum dalam Pasal 6 Ayat (6) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Aturan tersebut mewajibkan pengusaha atau perusahaan untuk membayarkan THR kepada seluruh pekerjanya sebagai hak yang harus dipenuhi.
Perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban tersebut akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini untuk memastikan kesejahteraan pekerja dan mendorong kepatuhan pengusaha terhadap aturan ketenagakerjaan.
Adapun kelompok karyawan swasta yang berhak mendapatkan THR 2025 sebagai berikut:
- Karyawan swasta yang bekerja minimal 1 bulan secara terus-menerus, baik yang memiliki Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), maupun pekerja harian lepas
- Pekerja atau buruh swasta dengan masa kerja 12 bulan secara terus-menerus berhak menerima THR sebesar satu bulan upah
- Pekerja swasta dengan masa kerja kurang dari 12 bulan akan mendapatkan THR secara proporsional berdasarkan masa kerja masing-masing.
Sebagai informasi, cara menghitung THR karyawan swasta secara proporsioanl menggunakan rumus berikut: Masa kerja × 1 bulan upah ÷ 12.
Sanksi bagi perusahaan
Bagi perusahaan yang terlambat membayarkan THR akan dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan, terhitung sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pembayaran, yaitu FH-7 sebelum hari raya keagamaan.
Sementara itu, perusahaan yang sama sekali tidak membayarkan THR akan memperoleh sanksi administratif, sesuai Pasal 79 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Sanksi administratif yang dikenakan meliputi teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, serta pembekuan kegiatan usaha.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Kota Tangerang Selatan 30 Maret 2025 |
![]() |
---|
Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Kota Tangerang 30 Maret 2025 |
![]() |
---|
Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Kabupaten Tangerang 30 Maret 2025 |
![]() |
---|
Breaking News: Pemerintah Menetapkan Hari Raya Idulfitri 2025 pada Senin 31 Maret 2025 |
![]() |
---|
1 Syawal 1446 H Secara Hisab Jatuh pada Senin 31 Maret 2025 karena Posisi Hilal Tak Terlihat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.