Jam Kerja ASN Selama Ramadan 2025, Berlaku di Instansi Pusat Maupun Daerah

Menyesuaikan jadwal tersebut, selama Ramadan, jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) mengalami penyesuaian.

Editor: Joseph Wesly
Dok Kemendagri
JAM KERJA ASN- Pemerintah mengeluarkan aturan kerja ASN selama Ramadan. Berdasarkan Perpres Nomor 21 Tahun 2023, jam kerja instansi pemerintah dimulai pukul 08.00 waktu setempat, baik instansi pusat maupun daerah. (Dok Kemendagri) 

TRIBUN TANGERANG.COM, JAKARTA- Pemerintah menetapkan Ramadan 2025 jatuh pada 1 Maret 2025.

Pada ramadan kali ini, Pemerintah dan Muhammadiyah sama-sama menjalankan ibadah puasa Sabtu, 1 Maret 2025.

Menyesuaikan jadwal tersebut, selama Ramadan, jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) mengalami penyesuaian. 

Penyeusaian jam kerja ASN ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara. 

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014, ASN adalah profesi bagi PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah. 

Mengacu pada Perpres Nomor 21 Tahun 2023, jam kerja instansi pemerintah dimulai pukul 08.00 waktu setempat, baik instansi pusat maupun daerah. 

Menurut Pasal 4 Ayat 2 Perpres Nomor 21 Tahun 2023, jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN di bulan Ramadan sebanyak 32 jam 30 menit dalam satu minggu tidak termasuk jam istirahat.

Baca juga: Menteri Agama RI Nasaruddin Umar: 1 Ramadan 1446 Hijriyah Ditetapkan Sabtu 1 Maret 2025

Jam istirahat ASN selama Ramadhan menjadi 30 menit. Namun khusus hari Jumat, waktu istirahat berlaku selama 60 menit. 

Bagi instansi yang menerapkan ketentuan kerja selain lima hari kerja dalam seminggu harus menyesuaikan ketentuan tersebut.

Jumlah hari dan jam kerja bisa berubah jika ada kebijakan baru dari pemerintah.

Dikutip dari Kontan (27/2/2025), ditegaskan bahwa ketentuan tersebut tidak berlaku bagi prajurit TNI, anggota Polri, dan perwakilan Indonesia di luar negeri, serta pegawai ASN yang ditugaskan di instansi-instansi tersebut.

Sebagai informasi, berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah diperkirakan akan jatuh antara 31 Maret hingga 1 April 2025.

Dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2 Tahun 2025, cuti bersama Hari Raya Idul Fitri bagi ASN ditetapkan tanggal 2, 3, 4, dan 7 April 2025.

Penerapan WFA saat libur Lebaran 2025

Dilansir dari Kompas.com (25/2/2025), pemerintah berencana menerapkan work from anywhere (WFA) atau bekerja dari mana saja untuk para ASN menjelang libur Lebaran 2025.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved