Jam Kerja ASN Selama Ramadan 2025, Berlaku di Instansi Pusat Maupun Daerah
Menyesuaikan jadwal tersebut, selama Ramadan, jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) mengalami penyesuaian.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Wamenko Polkam) Lodewijk F Paulus usai rapat kerja lintas sektor kementerian/lembaga di Kantor Kemenko Polkam, Jakarta, Senin (24/2/2025) malam.
"Kita masih koordinasikan ada yang kira-kira work from anywhere, maka mereka (ASN) akan berangkat libur duluan," ujar Lodewijk.
Menurut dia, penerapan WFA ini bertujuan untuk mengurangi beban lalu lintas yang biasanya terjadi pada jalur-jalur mudik.
Mengenai rencana tersebut, disebutkan bahwa aturannya masih disusun oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), termasuk soal kapan tepatnya WFA dilakukan.
"Jadi kita akan menghitung itu. Kita masih koordinasikan. Diharapkan Kementerian PANRB itu akan segera memutuskan untuk katakan pegawai negeri untuk work anywhere itu kira-kira mulai kapan," papar Lodewijk.
Tidak hanya ASN, rencana WFA tersebut juga bakal menyasar sektor swasta.
Kebijakan ini dipilih karena pemerintah ingin mengurangi beban lalu lintas pada arus mudik dan arus balik Lebaran.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengusulkan agar kebijakan bekerja dari mana saja bisa diterapkan pada 24 Maret 2025.
Hal tersebut untuk memitigasi penumpukan angkutan Lebaran 2025 yang hampir bersamaan dengan perayaan Hari Raya Nyepi.
"Dengan adanya momen dua hari besar yang berdekatan itu dan mempertimbangkan pada saat mudik yang cukup banyak, maka kami rekomendasikan supaya pemerintah maupun perusahaan menerapkan WFA mulai tanggal 24 Maret 2025," ucap Dody dalam rapat koordinasi dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Jakarta, Senin (17/2/2025).
Dilansir dari laman resmi KemenpanRB (20/2/2025), terkait pengaturan flexible working arrangement (FWA) selama libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri 1446 Hijriah, secara teknis masih dikaji dan dibahas bersama instansi terkait.
Menteri PANRB Rini Widyantini menyampaikan, kebijakan tersebut akan mengikuti dinamika dan situasi saat arus mudik dan arus balik Lebaran 2025.
"Nanti akan kami terbitkan Surat Edaran terkait pola kerja kedinasan secara fleksibel/FWA dan sistem kerja saat libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri 1446 H/2025," ujar Rini.
"Itu sifatnya situasional, berdasarkan masukan dan pembahasan bersama instansi dan stakeholder terkait, yakni Kemenko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Wilayah, Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Perhubungan, Kementerian PU, Polri, TNI, Jasa Marga, dan stakeholder lainnya," pungkas dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
Breaking News: Pemerintah Menetapkan Hari Raya Idulfitri 2025 pada Senin 31 Maret 2025 |
![]() |
---|
3 Rekomendasi Tempat Bukber Ramadan 2025 di Depok yang Enak dan Murah |
![]() |
---|
Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Kabupaten Tangerang 14 Maret 2025 |
![]() |
---|
Laga Melawan Australia dan Bahrain di Bulan Ramadan, Patrick Kluivert Soroti Nutrisi Pemain Timnas |
![]() |
---|
Jadwal Buka Puasa Kota Tangerang Selatan 11 Maret 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.