Lebaran 2025

Simak Jadwal Diskon Tiket Pesawat Domestik Kelas Ekonomi Periode Lebaran 2025

Berikut ini jadwal diskon harga tiket pesawat domestik kelas ekonomi untuk periode lebaran 2025.

Editor: Joko Supriyanto
Tribun Tangerang/Gilbert Sem Sandro
BANDARA SOETTA - Ilustrasi bandara Internasional Soekarno. Harga tiket pesawat domestik periode lebaran 2025 akan mengalami penurunan harga setelah Pemerintah memberikan diskon 13 hingga 14 persen. (Tribun Tangerang/Gilbert Sem Sandro) 

TRIBUNTANGERANG.COM - Berikut ini jadwal diskon harga tiket pesawat domestik kelas ekonomi untuk periode lebaran 2025.

Harga tiket pesawat domestik periode lebaran 2025 akan mengalami penurunan harga setelah Pemerintah memberikan diskon 13 hingga 14 persen.

Adapun diskon harga ini berlaku selama 15 hari, yakni untuk penerbangan antara 24 Maret hingga 7 April 2025, dengan periode pembelian tiket yang dimulai pada 1 Maret hingga 7 April 2025.

Selain itu, Pemerintah juga menanggung sebagian PPN, yakni sebesar 6 persen.

Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menyampaikan penurunan harga tiket pesawat ini merupakan hasil dari berbagai langkah yang ditempuh pemerintah bersama para pemangku kepentingan di industri penerbangan. 

Beberapa upaya yang dilakukan antara lain penurunan biaya operasional di bandara, pengurangan harga avtur di 37 bandara, serta penyesuaian fuel surcharge. 

Di samping itu pemerintah juga memberikan insentif tambahan berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang sebagian ditanggung oleh negara. 

Dengan adanya insentif ini, harga tiket pesawat ekonomi domestik dapat mengalami penurunan yang signifikan selama kurang lebih dua minggu menjelang Lebaran. 

"Harga tiket pesawat ekonomi domestik secara keseluruhan selama kurang lebih 2 minggu itu di angka 13 hingga 14 persen harga penurunan tiketnya,” kata AHY dalam konferensi pers di Bandara Soekarno Hatta, Sabtu (1/3/2025).

Sementara itu Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pemerintah akan menanggung sebagian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tiket pesawat. 

Kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 Tahun 2025 yang mulai berlaku pada 1 Maret 2025. 

Ia menyatakan kebijakan ini membuat penumpang hanya perlu membayar PPN sebesar 5 persen, sementara 6 persen sisanya ditanggung oleh pemerintah, sehingga harga tiket pesawat ekonomi domestik diperkirakan turun sebesar 13 persen hingga 14 persen.

Ia menjelaskan insentif ini berlaku untuk pembelian tiket pesawat mulai 1 Maret hingga 7 April 2025, dengan jadwal penerbangan antara 24 Maret hingga 7 April 2025. 

"Bagi yang sudah terlanjur beli mungkin enggak kena ya (potongan PPN) karena kemarin sudah beli, jadi nyesel padahal kemarin sudah membuat. Tapi tanggal 1 Maret masih bisa," ujar Sri Mulyani.

Sri Mulyani menegaskan, kebijakan ini merupakan bentuk dukungan pemerintah dalam meringankan beban masyarakat yang ingin mudik, tanpa mengabaikan kewajiban negara dalam mengumpulkan penerimaan pajak. 

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved