Pura-pura Umrah, Ratusan PMI Ilegal Berhasil Dicegah ke Luar Negeri Lewat Bandara Soekarno-Hatta

Jadi ratusan calon PMI non prosedural ini seolah-olah menyamar menjadi jamaah umroh yang dilengkapai dengan mengenakan pakaian, sera dokumen izin

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Joseph Wesly
(TribunTangerang/Gilbert Sem Sandro)
PMI ILEGAL- Kombes Pol Ronald F.C Sipayung bersama jajaran Satreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta saat menggelar konfrensi pers di Mapolresta Bandara Soetta, Benda, Kota Tangerang, Banten, Kamis (6/3/2025). Polresta Bandara Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan upaya PMI Ilegal berangkat ke luar negeri. (TribunTangerang/Gilbert Sem Sandro) 

Laporan Wartawan,
TRIBUNTANGERANG.COM, Gilbert Sem Sandro


TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG- Sebanyak 127 calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal berhasil digagalkan keberangkatannya saat hendak meninggalkan Tanah Air melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Ronald F.C Sipayung mengatakan, ratusan orang itu hendak diberangkatkan menuju Arab Saudi dengan cara berpura-pura sebagai jemaah umrah.

"Jadi ratusan calon PMI non prosedural ini seolah-olah menyamar menjadi jamaah umroh yang dilengkapai dengan mengenakan pakaian, sera dokumen izin cuti yang diduga palsu," ujar Ronald kepada awak media, Kamis (6/3/2025).

Dalam dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tersebut pihak kepolisian berhasil menangkap sebanyak tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dari 7 orang tersangka yang berhasil dibekuk, empat diantaranya merupakan pria berinisial MF (43), RF (31), SP (37), MRL (52) dan 3 orang lainnya ialah perempuan berinisial IY (36), S (53), Z (19).

Selain itu sejumlah barang bukti berupa paspor, boarding pass pesawat, visa, dokumen izin cuti, Kartu Siskopatuh bertuliskan Kementerian Agama juga turut diamankan dari tangan para tersangka.

"Modus yang digunakan oleh para tersangka dalam melancarkan aksinya ini adalah menawarkan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga (ART) kepada CPMI non-prosedural, dengan iming-iming gaji sebesar Rp 16 juta sampai dengan Rp 30 juta," ungkapnya.

Dengan adanya peristiwa tersebut, Ronald pun mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan lowongan pekerjaan di luar negeri dengam iming-iming gaji besar, sebagai salah satu cara menghindari korban TPPO. 

"Bila masyarakat melihat atau mengalami TPPO diharapkan segera melapor ke kepolisian terdekat untuk segera ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku," kata dia 

Sementara itu Kasat Reskrim Kompol Yandri Mono menambahkan, ratusan orang yang menjadi korban TPPO tersebut berhasil dicegah keberangkatannya selama triwulan perdana di Tahun 2025 ini.

Di antaranya ialah terjadi pada Kamis (6/2/2025) lalu, masyarakat melaporkan adanya empat orang calon PMI non-prosedural yang diduga akan berangkat ke Athena, Yunani melalui Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta.

Kemudian pada Senin (10/2/2025) informasi keberangkatan seorang calon PMI ilegal ke Arab Saudi di area keberangkatan Terminal 3 Internasional Bandara Soetta terjadi kembali dengan menggunakan modus jamaah umroh.

"Serta pada Sabtu (22/2/2025) Satreskrim Polresta Bandara Soekarno Hatta mendapati adanya 2 orang CPMI non-prosedural yang akan berangkat ke Qatar untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga," papar Yandri.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 83 Jo. Pasal 68 dan atau Pasal 81 Jo. Pasal 69 UU RI No. 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan atau Pasal 4 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO.

"Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun, dan paling lama 15 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta," jelasnya. (m28)

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved