Berani Tolak Instruksi Gubernur Jabar Dedi Mulyadi, Bupati Citra Pitriyami Ternyata Kakak Cakra Khan

Ternyata Citra Pitriyami memiliki adik yang merupakan penyanyi terkenal. Sang adik adalah penyanyi Cakra Khan

Editor: Joseph Wesly
Instagram Citra Pitriyami
TOLAK INSTRUKSI GUBERNUR- Tangkap layar foto kebersamaan Cakra Khan dengan kakaknya, Citra Pitriyami yang diambil dari unggahan Instagram, Senin (10/02/2025). Citra Pitriyami yang merupakan bupati Pangandaran ini menolak mengikuti arahan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi soal jam kerja ASN selama Ramadan 2025. (Instagram Citra Pitriyami) 

TRIBUN TANGERANG.COM, PANGANDARAN- Sikap berani ditunjukkan Bupati Pangandaran Citra Pitriyami.

Citra Pitriyami menolak mengikuti instruksi Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi soal jam kerja ASN selama Ramadan 2025.

Aksinya itu sontak memicu komentar dari netizen dan  menjadi buah bibir.

Citra Pitriyami dengan tegas menolak arahan Dedi Mulyadi agar merubah jam kerja ASN selama Ramadan 2025.

Dedi meminta ASN se-Jawa Barat masuk pukul 06.30 WIB dan pulang pada pukul 14.00 WIB.

Dedi beralasan instruksi tersebut agar para ASN dapat bekerja dengan baik selama Ramadan 2025.

Para ASN katanya juga dapat pulang lebih cepat sehingga bisa berkumpul dengan keluarga.

Sebelumnya Dedi Mulyadi memberikan arahan soal jam kerja ASN di Jawa Barat selama Ramadan 2025.

Dedi meminta ASN masuk pukul 06.30 WIB dan pulang kerja pukul 14.00 WIB selama Ramadan.

Hal itu dilakukannya agar para ASN bisa langsung berangkat kerja setelah sahur dan bisa beristirahat dan berkempul dengan keluarga lebih cepat.

Namun arahan Dedi tidak diikuti Citra. Citra beralasan, Pemkab Pangadaran sudah menggelar rapat membahas instruksi tersebut.

Hasilnya Pemkab Pangandaran memutuskan tidak mengikuti arahan Dedi Mulyadi.

Sikapnya tersebut membuat publik bertanya-tanya tentang sosoknya. 

Baca juga: 5 Alasan Bupati Pangandaran Citra Pitriyami Tak Ikuti Dedi Mulyadi Soal Jam Kerja ASN Selama Ramadan

Ternyata Citra Pitriyami memiliki adik yang merupakan penyanyi terkenal. Sang adik adalah penyanyi Cakra Khan.

Selama kampanye, Cakra Khan juga kerap mengisi acara kampanye sang kakaj yang merupakan kader PDIP dengan menyumbangkan suara emasnya.

Berikut lima alasan Citra tidak mengikuti arahan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi:

1. Hasil Musyawarah dengan pemangku kepentingan

Keputusan mempertahankan jam kerja normal diambil setelah musyawarah dengan Sekretaris Daerah (Sekda) serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pangandaran.

"Jadi jam kerja kita masih tetap seperti biasa," ujar Citra Pitriyami, Rabu (5/3/2025).

2. Jam kerja tetap 8 jam sehari

Menurut Citra, efisiensi kerja ASN di Pangandaran tetap terjaga selama memenuhi durasi kerja yang telah ditetapkan.

"Prinsip kerja di kita yang penting 8 jam kerja," katanya.

3. Tidak mengganggu ibadah Ramadhan

Citra menilai bahwa jam kerja yang diterapkan tidak akan menghambat pelaksanaan ibadah selama bulan Ramadan, meskipun berbeda dari kebijakan di daerah lain.

4. Menjaga konsistensi pelayanan publik

Dengan mempertahankan jam kerja seperti biasa, Citra memastikan bahwa pelayanan publik tetap berjalan optimal tanpa ada perubahan drastis yang bisa memengaruhi produktivitas ASN.

5. Kewenangan pemerintah daerah

Sebagai kepala daerah, Citra memiliki wewenang untuk menyesuaikan kebijakan sesuai dengan kondisi daerahnya.

Ia menegaskan bahwa keputusan ini tetap mengacu pada efisiensi kerja ASN tanpa mengabaikan aturan yang berlaku.

Keputusan ini menuai perhatian publik karena berbeda dengan kebijakan di daerah lain di Jawa Barat.

Namun, Citra menegaskan bahwa aturan jam kerja di Pangandaran tetap sesuai dengan kebutuhan daerah dan efektivitas kerja ASN.

Dedi Mulyadi Ubah Jam Kerja ASN Selama Ramadan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dinilai mencari sensasi saat membuat aturan mengubah jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat selama bulan Ramadan 2025. 

Dedi memajukan jam masuk kantor menjadi pukul 06.30 WIB, lebih awal dari jadwal sebelumnya, yakni pukul 07.30 WIB. 

Karena jam kerja dimajukan, maka jam pulang kerja lebih cepat, yakni pukul 14.00 WIB. 

Dedi menegaskan aturan mengubah jam kantor bukan ASN bukan alasan sensasi.

“Tidak, saya tidak nyari sensasi, saya menggunakan logika (dalam memutuskan),” tutur Dedi dalam akun Instagramnya @dedimulyadi71, seperti diberitakan Kompas.com, Sabtu (1/3/2025). 

Menurut Dedi, banyak orang cenderung tidur setelah sahur dan salat subuh, yang sering kali menyebabkan keterlambatan masuk kerja. 

Dengan memajukan jam masuk kantor, ia berharap para pegawai dapat langsung beraktivitas setelah sahur dan subuh dalam kondisi segar.

“Biasanya, setelah sahur dan salat subuh, banyak yang memilih tidur lagi, dan akhirnya bangun kesiangan. Akibatnya, mereka berisiko terlambat ke kantor. Dari sisi kesehatan juga kurang baik karena setelah makan sahur, perut penuh, lalu langsung tidur. Itu tidak dianjurkan, baik dari sisi medis maupun ajaran Rasulullah,” ujar Dedi.

Selain itu, perubahan juga diterapkan pada waktu istirahat siang. Jika pada hari biasa istirahat hanya 30 menit, kini diperpanjang menjadi satu jam, dari pukul 12.00 WIB hingga 13.00 WIB.

Tujuannya, agar pegawai dapat beristirahat sejenak setelah salat Zuhur, termasuk tidur siang yang umum dilakukan saat berpuasa.

Dedi juga menekankan kebijakan ini dibuat agar para pegawai dapat lebih cepat pulang dan memiliki lebih banyak waktu bersama keluarga menjelang berbuka puasa.

“Dengan pulang lebih awal, terutama bagi ibu-ibu, mereka bisa lebih leluasa memasak. Bapak-bapak juga bisa ikut membantu di rumah,” katanya. 

Meski jam masuk kantor dimajukan dan pulang dipercepat, Dedi berpesan agar pegawai tetap semangat dalam memberikan pelayanan publik. 

“Semoga keputusan ini membuat kita lebih semangat dalam bekerja dan melayani masyarakat. Puasa bukan alasan untuk menurunkan produktivitas,” kata dia. 

Kebijakan ini mulai berlaku pada hari pertama Ramadhan dan akan dievaluasi jika diperlukan penyesuaian lebih lanjut.

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved