Kapolri Tegaskan Penegakan Hukum Terhadap Produsen MinyaKita yang Melakukan Kecurangan
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan, akan melakukan penegakan hukum terhadap produsen nakal yang terlibat dalam kasus penjualan MinyaKita
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Joko Supriyanto
TRIBUNTANGERANG.COM - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan, akan melakukan penegakan hukum terhadap produsen nakal yang terlibat dalam kasus penjualan MinyaKita.
"Kemarin kami turun ke tiga lokasi, saat ini sedang kami lakukan pendalaman, dan kemungkinan besar akan ada penegakan hukum," kata Listyo Sigit, kepada wartawan di PTIK, Jakarta Selatan, Senin (10/3/2025).
Anggota kepolisian, kata dia, telah turun langsung ke lokasi yang ditemukan MinyaKita yang tak sesuai aturan.
Berdasarkan temuan di lapangan, isi produk MinyaKita tidak sesuai dengan kemasannya yang seharusnya satu liter.
"Yang kami dapati isinya tidak sesuai dengan kemasannya, satu liter," tambahnya.
Bahkan, hasil pendalaman anggota menunjukkan adanya produk MinyaKita yang diduga palsu.
Lebih lanjut, Listyo Sigit menyebut, kasus tersebut nantinya akan dirilis Satgas Pangan Polri.
"Ada yang menggunakan label Minyakita, namun sebenarnya itu palsu. Semua ini sedang kami proses," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Satgas Pangan Polri bergerak dengan menyelidiki temuan minyak goreng kemasan bermerek MinyaKita yang dijual di pasaran tak sesuai dengan takaran yang tercantum pada label kemasan.
Penyelidikan ini dilakukan sebagai tindak lanjut usai pihaknya menemukan ketidaksesuaian pada produk MinyaKita dalam inspeksi yang dilakukan bersama Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan.
"Bahwa telah ditemukan minyak goreng merek MinyaKita yang secara langsung terhadap 3 merek MinyaKita yang diproduksi 3 produsen yang berbeda dan ukurannya tidak sesuai dengan yang tercantum di dalam label kemasan," ucap Kasatgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf, dalam keterangannya, Minggu (9/3/2025).
"Hasil pengukuran sementara dalam label tercantum 1 liter, ternyata hanya berisikan 700 hingga 900 mililiter," sambung jenderal bintang satu tersebut.
Tiga produsen yang dimaksud adalah PT Artha Eka Global Asia di Depok, Jawa Barat; Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara di Kudus, Jawa Tengah; dan PT Tunas Agro Indolestari di Tangerang, Banten.
Sampel yang diuji dari produsen PT Artha Eka Global Asia dan Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara yakni kemasan botol MinyaKita ukuran 1 liter.
Sementara itu, sampel dari PT Tunas Agro Indolestari adalah kemasan pouch MinyaKita berukuran 2 liter.
"Atas temuan dugaan ketidaksesuaian antara label kemasan dan isi tersebut telah dilakukan langkah-langkah berupa penyitaan barang bukti dan proses penyelidikan serta penyidikan lebih lanjut," tegas Helfi.
Andi Amran Sulaiman selaku Menteri Pertanian (Mentan), sebelumnya secara mendadak melakukan kunjungannya ke Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, untuk memastikan ketersediaan 9 bahan pangan pokok untuk masyarakat.
Dalam sidaknya, mentan menemukan MinyaKita kemasan yang seharusnya berisi 1 liter ternyata hanya memiliki volume 750 hingga 800 mililiter.
Selain volume yang tidak sesuai, harga jualnya juga melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
Hal ini disampaikan oleh Amran melalui keterangan tertulis, usai sidak di Pasar Lenteng Agung, Sabtu (8/3/2025).
“Kami turun langsung ke pasar untuk memastikan pasokan dan kualitas pangan, salah satunya minyak goreng bagi masyarakat, tetapi justru menemukan pelanggaran. MinyaKita dijual di atas HET, dari seharusnya Rp 15.700 menjadi Rp 18.000," ujar Amran.
Selanjutnya selain volume yang tidak sesuai, seharusnya 1 liter tetapi hanya 750 hingga 800 mililiter.
"Ini adalah bentuk kecurangan yang merugikan rakyat, terutama di bulan Ramadan, saat kebutuhan bahan pokok meningkat,” tambahnya.
Minyak yang diproduksi oleh PT Artha Eka Global Asia, Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN), dan PT Tunasagro Indolestari.
Amran menegaskan praktik seperti ini merugikan masyarakat dan tidak bisa ditoleransi.
Hingga ia pun meminta agar perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran segera diproses secara hukum dan ditutup.
Kemudian Amran juga menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap distribusi minyak goreng di pasaran agar kejadian serupa tidak terulang.
Hingga ia meminta Satgas Pangan dan Bareskrim Polri segera bertindak untuk menegakkan aturan.
“Jika terbukti ada pelanggaran, perusahaan ini harus ditutup dan izinnya dicabut. Tidak ada ruang bagi pelaku usaha yang sengaja mencari keuntungan dengan cara yang merugikan rakyat,” tegas Amran. (m31)
Respons Kapolri Soal Mabes Polri Diminta Ambil Alih Kematian Diplomat Muda Arya Daru |
![]() |
---|
7 Kapolda Baru, Brigjen Hengki Kapolda Banten, Irjen Dadang Hartanto Jadi Kapolda Maluku |
![]() |
---|
Breaking News: Kapolri Mutasi 61 Perwira Tinggi Polri, Brigjen Hengki Jadi Kapolda Banten |
![]() |
---|
Satgas Pangan Polri Tingkatkan Kasus Beras Oplosan ke Tahap Penyidikan |
![]() |
---|
Kapolri Ungkap Alasan Tak Mau Buru-buru Ungkap Penyebab Tewasnya Arya Daru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.