Pemkab Tangerang

Pemkab Tangerang Siapkan Dana THR hingga Rp 60 Miliar Lebih untuk para ASN dan Non-ASN

Pemerintah Kabupaten Tangerang telah mempersiapkan anggaran THR hingga Rp 60 miliar lebih, untuk para aparatur sipil negara (ASN).

|
Penulis: Nurmahadi | Editor: Joko Supriyanto
Tribuntangerang.com/Nurmahad
THR ASN - Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang, Muhammad Hidayat saat diwawancarai, di kawasan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang Selasa (11/3/2025). Dia menyebut anggaran THR untuk ASN dan non-ASN telah dipersiapkan hingga Rp 60 miliar. (Tribuntangerang.com/Nurmahadi)  

 Jumlah ini lebih besar dibandingkan anggaran THR ASN tahun sebelumnya yang mencapai Rp 48,7 triliun.

Pencairan THR bagi ASN dijadwalkan paling cepat tiga minggu sebelum Lebaran 2025. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah diperkirakan jatuh pada 31 Maret atau 1 April 2025.

Tunjangan ASN Cair 21 Maret 2025

Tunjangan Guru PNS, PPPK, dan Honorer diperkirakan akan cair pada 21 Maret 2025 secara bertahap.

Agar pencairan semakin cepat, semua guru aparatur sipil negara daerah (ASND) diminta verifikasi rekening melalui Info GTK.

Namun, sebelum verifikasi rekening, guru ASN dan honorer bisa mengetahui dulu berapa besaran tunjangan profesi guru atau tunjangan lain yang akan cair tahun 2025 ini. 

Nantinya, semua guru untuk segera melakukan validasi rekening agar penyalurannya tepat sasaran dan berjalan lancar

"Untuk verifikasi data rekening, klik Iya atau Tidak sehingga dapat terpantau. jangan sampai tunjangan Bapak/Ibu Guru tertunda hanya karena daya yang tidak sesuai," kata Dirjen GTK Kemendikdasmen Nunuk Suryani, dilansir dari rilis Kemendikdasmen, Senin (10/3/3025).

Besaran Tunjangan Guru PNS, PPPK, dan Honorer Terkait besaran tunjangan, Kemendikdasmen baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah pada 5 Maret lalu.

Dalam peraturan menteri ini guru mendapatkan tiga tunjangan yaitu:

Tunjangan Profesi

Tunjangan Khusus

Tambahan Penghasilan

Tunjangan profesi

Bagi guru PNS bervariasi sesuai dengan golongan dan masa kerja. Tunjangan diberikan satu kali gaji pokok.

Sementara besaran gaji diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024.  

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

 

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved