Peras Pengguna Narkoba Rp 20 Juta Lewat Pinjol Perwira Polda Kepri Kompol Chrisman Panjaitan Dipecat

Terbaru, sembilan personel Polda Kepri menjalani sidang etik karena melakukan pemerasan terhadap pengguna narkoba.

Editor: Joseph Wesly
(Tribunbatam)
PERAS PENGGUNA NARKOBA- Kompol Chrisman Panjaitan di-PTDH karena peras pengguna narkoba. PTDH diberikan karena Kompol Chrisman Panjaitan sudah kerap berbuat hal yang sama. (Tribunbatam) 

"Kompol CP (mantan Ps Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kepri) dan satu perwira lainnya sudah diputuskan PTDH Jumat kemarin. Keduanya terbukti melakukan pemerasan terhadap korban," ujar Pandra, Senin (10/3/2025), dikutip dari Kompas.com.

"Ini merupakan bentuk komitmen Kapolda Kepri kepada setiap personel yang melakukan pelanggaran akan diproses cepat dan akuntabel,”tegas Zahwani Pandra Arsyad.

Dari kesepuluh personel tersebut, tiga anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau (Kepri) diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) di tingkat putusan pertama setelah terbukti melakukan pemerasan terhadap pengguna narkotika yang diamankan di Batam pada akhir tahun 2024. Dari ketiga anggota polda Kepri ini, dua di antaranya perwira.

Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Polda Kepri ini dipimpin Ketua Majelis Kode Etik Kombes Tri Yulianto dari Ditlantas Polda Kepri dengan anggota Kombes Yudi Wiratama dari TIK dan Kombes Joko Adi dari Direktorat Samaptha Polda Kepri.

Hasil putusan KKEP Polda Kepri, berikut ketiga personel yang dipecat (PTDH) itu ialah:

1. Kompol CP.

2. Ipda AB (Andi Bastian).

3. Brigadir AM (Abdul Mitun).

Ketiganya melakukan banding ke Mabes Polri.

Mereka tidak terima dipecat dari institusi Bhayangkara.

Sedangkan 7 anggota lainnya yang mendapatkan putusan sanksi demosi: 

1. Ipda Yance Abdilah (YA).

2. Ipda Murniyanto Tri Handoko (MTH). 

3. Bripka Devi Handana (DH). 

4. Bripka Wira Rosandi (WR). 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved