Oknum Polisi Cabuli Anak di Ngada

AKBP Fajar Punya LHKPN Aneh, Harta Berkurang Tiap Tahun, Tak Punya Rumah, Harta cuma Rp 14 Juta

Selain memiliki aktivitas seksual menyimpang, keanehan juga terdapat di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) miliknya

Editor: Joseph Wesly
(Instagram/mediapolresngada)
LHKPN ANEH- Potret Kapolres Nonaktif Ngada AKBP Fajar yang ditangkap Propam Polri atas dugaan kasus narkoba dan asusila. AKBP Fajar cuma punya harta Rp 14 juta dan tidak punya rumah dan mobil. (Instagram/mediapolresngada) 

AKBP Fajar tercatat tidak mempunyai utang, sehingga nilai kekayaannya tak berkurang.

Berhubungan Seksual dengan Anak 6 Tahun

AKBP Fajar Widyadharma ditangkap karena melakukan kekerasan seksual terhadap tiga anak di bawah umur di Kupang.

Baca juga: Berangnya Anggota DPR Selly AKBP Fajar Cabuli 3 Anak dan Unggah Video ke Situs Porno: Hukuman Mati

Korban pencabulannya masih berusia di bawah umur. Para korban disebut masih berusia 14, 12 dan 3 tahun.

AKBP Fajar Widyadharma meminta rekannya mencari korban dan mencabulinya di sebuah hotel di Kupang.

Setelah itu, dia meminta korbannya mencari temannya untuk menjadi korban selanjutnya.

Berdasarkan penyelidikan polisi, AKBP Fajar juga berhubungan seksual dengan anak berusia 6 tahun.

Ironisnya, dia merekam aktivitas seksualnya tersebut dan mengunggahnya di situs porno di Aystralia.

Belum diketahui alasannya mengunggah video tersebut. Apakah karena motif ekonomi atau sekedar bersenang-senang.

AKBP Fajar diduga punya kelainan seksual Pedofilia.

Pedofilia menurut KBBI adalah kelainan seksual yang menjadikan anak-anak sebagai objek seksual

Unggah Video ke Situs Porno Australia

Tak cukup sampai di situ, AKBP Fajar bahkan merekam dan mengirimkan video porno tersebut ke situs porno di Australia.

Hal itu terungkap dari penyidikan yang di laikan Propam Polri. Sementara ini polisi telah memeriksa sembilan orang sebagai saksi. 

Dari sembilan saksi ini, seorang di antaranya berperan sebagai perantara yang membawa korban bertemu Fajar.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved