Penjelasan Rektor UI Soal Status Gelar Doktor Bahlil Lahadalia: Belum Lulus 

Rektor Universitas Indonesia Heri Hermansyah mengungkapkan jika Menteri ESDM Bahlil Lahadalia belum lulus dari program doktor (S3). 

Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: Joko Supriyanto
Tangkapan layar KompasTV
GELAR DOKTOR BAHLIL - Rektor Universitas Indonesia Heri Hermansyah mengungkapkan jika Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Menteri ESDM Bahlil Lahadalia belum lulus dari program doktor (S3).  

TRIBUNTANGERANG.COM - Rektor Universitas Indonesia Heri Hermansyah mengungkapkan jika Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Menteri ESDM Bahlil Lahadalia belum lulus dari program doktor (S3). 

Hal ini karena Bahlil Lahadalia belum memasuki tahapan proses yudisium, maka artinya Menteri ESDM belum sah dinyatakan lulus Doktor.

"Belum lulus. Mahasiswa lulus itu ada suatu proses yang disebut yudisium itu. Nah, beliau belum sampai ke yudisium itu," kata Heri Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (13/3/2025) malam.

Heri menyampaikan, pihaknya telah sepakati agar disertasi Bahlil direvisi serta perlunya penambahan publikasi ilmiah.

Hal ini kata Heri, tertuang dalam surat keputusan (SK) hasil sidang tersebut.

"Kalau isi SK-nya, ada dua. Yang pertama adalah menunda yudisium sampai revisi selesai. Yang kedua, menambah publikasi ilmiah. Jadi, kita lembaga pendidikan tentunya juga membina, bukan membinasakan. Ini kesepakatan bersama, bukan kesepakatan rektor sendiri," tuturnya.

Lebih lanjut, Heri pun menambahkan, soal polemik disertasi Bahlil yang terjadi kini sudah selesai. 

Lantas ia meminta untuk tidak dibahas lagi demi menghindari kontroversi.

"Ini persoalan ini sudah selesai, ya. Jadi, mungkin untuk menghindari kontroversi lebih lanjut, jadi ini kita tidak bahas lagi," pungkasnya. 

Sebelumnya, Menteri ESDM yang juga Mahasiswa S3 Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) Universitas Indonesia Bahlil Lahadalia buka suara terkait seusai terkait disertasi yang dibuatnya kena sanksi dari pihak UI. 

Adapun hal tersebut terjadi lantaran ditemukan sejumlah pelanggaran.

Kemudian Bahlil menjelaskan, ia akan mengikuti apapun yang diputuskan oleh pihak kampus.

Namun, Ketua Umum Golkar ini mengaku belum mendapatkan informasi mengenai sanksi tersebut.

"Tidak, Tidak tahu ya, yang saya tahu apapun yang diputuskan saya kan mahasiswa apapun yang diputuskan oleh UI saya akan ikut," kata Bahlil di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (7/3/2025).

Selanjutnya Bahlil berujar, pihaknya memang sudah diminta untuk memperbaiki disertasinya.

Tetapi kata dia, belum mengajukan perbaikan disertasi itu kepada pihak kampus.

"Yang saya tahu memang perbaikan, ya kita perbaiki karena memang saya belum mengajukan perbaikan," jelasnya. 

Lebih lanjut, Bahlil pun membantah, jika disertasi yang dibuatnya harus mengulang dari awal.

"Tidak" singkatnya. 

Dilansir dari Tribunnews.com, Rektorat Universitas Indonesia (UI) memberikan sanksi berupa pembinaan terhadap Mahasiswa S3 Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) UI yang juga Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia

Rektor UI, Heri Hermansyah, mengatakan sanksi pembinaan itu diputuskan atas kesepakatan empat organ UI di antaranya Dewan Guru Besar, Majelis Wali Amanat, Senat Akademik Universitas, dan Rektorat.

Selain Bahlil, UI juga memberikan sanksi pembinaan bagi promotor, ko-promotor hingga kepala program studi SKSG UI.

"Memutuskan untuk melakukan pembinaan. Pembinaan kepada promotor, ko-promotor, direktur, kepala program studi, dan juga mahasiswa yang terkait sesuai dengan tingkat pelanggaran akademik dan etik yang dilakukan, proporsional secara objektif," kata Heri dalam konferensi pers di Fakultas Kedokteran UI, Salemba, Jakarta, Jumat (7/3/2025).

Direktur Humas, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Arie Afriansyah, menambahkan bahwa bentuk pembinaan terhadap Bahlil salah satunya berupa kewajiban memperbaiki disertasi. 

"Perbaikan disertasi sesuai dengan ketentuan dan substansi yang nanti ditentukan oleh promotor dan co-promotornya," ujarnya. (m32) 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved