Polres Tangsel Sita Ribuan Ekstasi dan Sabu dari 2 Pengedar Narkoba Jarangan Sulawesi-Bali
Tim melakukan observasi wilayah dan berhasil mengamankan tersangka RH di sebuah apartemen di Cisauk pada pukul 19.00 WIB
Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Joseph Wesly
(Dok Polres Tangsel)
TANGKAPAN SABUSABU- Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ekstasi dengan total 9.206 butir, Jumat (28/2/2025). Narkoba iru didapat dari tersangka berinisial RH dan FY.di sebuah apartemen di Cisauk. (Dok Polres Tangsel)
Laporan Wartawan TribunTangerang.com, Ikhwana Mutuah Mico
TRIBUNTANGERANG.COM, SERPONG - Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ekstasi dengan total 9.206 butir, Jumat (28/2/2025).
Kapolres Tangsel AKBP Victor Inkiriwang mengatakan bahwa pihak kepolisian mengamankan dua tersangka berinisial RH dan FY.
Pihaknya juga mengungkap jaringan peredaran lintas wilayah yang terhubung dari Sulawesi hingga Bali.
“Tim melakukan observasi wilayah dan berhasil mengamankan tersangka RH di sebuah apartemen di Cisauk pada pukul 19.00 WIB. Dari tangan tersangka, ditemukan enam butir ekstasi,” ujar Victor di Kantor Polres Tangsel, Serpong, dikutip Kamis (14/3/2025).
Victor mengatakan bahwa pihaknya terus mengembangkan penyelidikan terkait kasus peredaran narkotika jenis ekstasi.
Dari hasil interogasi terhadap tersangka pertama, polisi berhasil mengungkap keberadaan tersangka lainnya, yaitu FY, yang kemudian ditangkap di sebuah apartemen pada pukul 22.00 WIB.
“Setelah dilakukan interogasi, petugas mendapat informasi bahwa di rumah tersangka FY di kawasan Pagedangan masih terdapat narkotika yang disimpan,” kata Victor.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 25 klip plastik bening berisi ekstasi berlogo CBF dan ROLEX dengan total 9.200 butir, satu tas jinjing warna coklat, serta sejumlah alat hisap sabu dan timbangan digital.
Selain itu, polisi juga menyita dua klip sabu dengan berat bruto 7,2 gram, satu unit mobil hitam bernopol B 1485 JKC, dan dua unit alat komunikasi.
Ekstasi yang ditemukan diduga akan diedarkan di wilayah Jakarta, Tangerang Raya, dan sejumlah kota di Pulau Sulawesi dan Bali.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Keduanya terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun," pungkasnya. (m30)
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
Berita Terkait
Baca Juga
Heboh Pria Ngaku Aparat Cekcok di Pondok Aren Tangsel, Diduga Bawa Pistol, Polisi Turun Tangan |
![]() |
---|
Polres Tangsel Kerahkan 492 Personel saat Persita Tangerang Tumbangkan Kuching City FC 2-1 |
![]() |
---|
Balita 4 Tahun di Tangsel Meninggal Diduga Dianiaya Ayah Kandung |
![]() |
---|
Cegah Kriminalitas, Kapolres Tangsel Salurkan Bantuan CCTV di Ciputat Timur |
![]() |
---|
Didominasi Roda Dua, 348 Pelanggar Terjaring Operasi Patuh Jaya 2025 Selama Sepekan di Tangsel |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.