Polres Tangsel Sita Ribuan Ekstasi dan Sabu dari 2 Pengedar Narkoba Jarangan Sulawesi-Bali

Tim melakukan observasi wilayah dan berhasil mengamankan tersangka RH di sebuah apartemen di Cisauk pada pukul 19.00 WIB

Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Joseph Wesly
(Dok Polres Tangsel)
TANGKAPAN SABUSABU- Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ekstasi dengan total 9.206 butir, Jumat (28/2/2025). Narkoba iru didapat dari tersangka berinisial RH dan FY.di sebuah apartemen di Cisauk. (Dok Polres Tangsel) 
Laporan Wartawan TribunTangerang.com, Ikhwana Mutuah Mico
TRIBUNTANGERANG.COM, SERPONG -  Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ekstasi dengan total 9.206 butir, Jumat (28/2/2025). 
Kapolres Tangsel AKBP Victor Inkiriwang mengatakan bahwa pihak kepolisian mengamankan dua tersangka berinisial RH dan FY.
Pihaknya juga mengungkap jaringan peredaran lintas wilayah yang terhubung dari Sulawesi hingga Bali.
“Tim melakukan observasi wilayah dan berhasil mengamankan tersangka RH di sebuah apartemen di Cisauk pada pukul 19.00 WIB. Dari tangan tersangka, ditemukan enam butir ekstasi,” ujar Victor di Kantor Polres Tangsel, Serpong, dikutip Kamis (14/3/2025).
Victor mengatakan bahwa pihaknya terus mengembangkan penyelidikan terkait kasus peredaran narkotika jenis ekstasi.
Dari hasil interogasi terhadap tersangka pertama, polisi berhasil mengungkap keberadaan tersangka lainnya, yaitu FY, yang kemudian ditangkap di sebuah apartemen pada pukul 22.00 WIB.
“Setelah dilakukan interogasi, petugas mendapat informasi bahwa di rumah tersangka FY di kawasan Pagedangan masih terdapat narkotika yang disimpan,” kata Victor.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 25 klip plastik bening berisi ekstasi berlogo CBF dan ROLEX dengan total 9.200 butir, satu tas jinjing warna coklat, serta sejumlah alat hisap sabu dan timbangan digital.
Selain itu, polisi juga menyita dua klip sabu dengan berat bruto 7,2 gram, satu unit mobil hitam bernopol B 1485 JKC, dan dua unit alat komunikasi.
Ekstasi yang ditemukan diduga akan diedarkan di wilayah Jakarta, Tangerang Raya, dan sejumlah kota di Pulau Sulawesi dan Bali.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 
"Keduanya terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun," pungkasnya. (m30)

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved