Mudik Lebaran 2025
Polres Metro Tangerang Kota Buka Layanan Penitipan Kendaraan Gratis Saat Mudik Lebaran
Polres Metro Tangerang Kota menghadirkan layanan penitipan kendaraan motor dan mobil gratis saat mudik Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Joko Supriyanto
Laporan Wartawan,
TRIBUNTANGERANG.COM, Gilbert Sem Sandro
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Polres Metro Tangerang Kota menghadirkan layanan penitipan kendaraan motor dan mobil gratis saat mudik Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, program penitipan kendaraan tersebut dapat dilakukan pada Mapolres Metro Tangerang Kota beserta 12 polsek jajarannya.
"Program penitipan sepeda motor dan mobil gratis ini telah sesuai arahan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto, dimana setiap tahunnya Polda Metro Jaya menyediakan pelayanan penitipan kendaraan roda dua (R-2) maupun roda empat (R-4) gratis kepada masyarakat yang pulang ke kampung halaman," ujar Zain, Rabu (19/3/2025).
Hadirnya program Polri tersebut guna mengantispasi terjadinya aksi pencurian kendaraan bermotor ketika rumah warga tengah kosong saat ditinggal mudik Lebaran 2025.
Selain dengan memanfaatkan layanan penitipan kendaraan tersebut angka kecelakaan lalu lintas diharapkan dapat ditekan lantaran jumlah masyarakat yang pulang ke kampung halaman menggunkaan kendaraan pribadi mampu berkurang.
Pasalnya kegiatan itu rutin dilaksanakan setiap tahun sebagai bentuk pelayan, pengayom dan pelindung masyarakat yang sesuai dengan tagline pengamanan Lebaran Tahun 2025 yakni 'Mudik Aman dan Keluarga Nyaman'.
"Layanan penitipan kendaraan gratis ini tujuannya agar pemudik merasa tenang, aman dan nyaman saat meninggalkan rumah dan kendaraannya," kata dia.
"Keutamaan Hari Raya Idul Fitri adalah bersilaturahmi dan berkumpul bersama keluarga, maka dari itu jangan sampai terjadi resiko dalam perjalanan mudik ke kampung halaman," sambungnya.
Kemudian Kasie Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Aryono menuturkan, program itu dapat dimanfaatkan mulai Sabtu (22/3/2025) akhir pekan ini.
Adapun syarat dan ketentuan yang ditetapkan bagi masyarakat ialah menunjukkan identitas kepemilikan kendaraan berupa BPKB atau STNK dan Kartu Tanda Penduduk atau KTP guna memudahkan prosed pendataan.
"Pelayanan penitipan kendaraan motor dan mobil gratis ini balik atau tanggal 8 April 2025, masyarakat dapat langsung menghubungi nomer telp sesuai hotline pelayanan di masing-masing Polsek terdekat dari tempat tinggalnya," tuturnya.
Dengan dihadirkannya layanan tersebut diharapkan minat masyarakat untuk mudik menggunakan kendaraan umum tahun ini dapat meningkat.
"Kami imbau, khususnya kepada masyarakat di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota agar sebaiknya tidak menggunakan motor saat perjalanan mudik, karena memiliki potensi dan resiko kerawanan," kata dia. (m28)
| Pendatang Baru yang Tiba di Tangsel Harus Laporkan Kedatangan, Ini Cara dan Aturannya |
|
|---|
| Asyik, ASN Boleh FWA Kerja Fleksibel hingga 8 April 2025, Berikut Penjelasan Soal FWA |
|
|---|
| Pemkot Tangsel Tutup Pintu bagi Pendatang tanpa Keahlian karena Menjadi Beban bagi Kota Tujuan |
|
|---|
| 4 Kisah Tertinggal di Rest Area saat Mudik, Ada Warga Tangerang hingga Suami Tinggalkan Anak Istri |
|
|---|
| Kelamaan BAB, M Faruk Kaget Ditinggal Bus, Tersenyum Lagi setelah Kapolres Indramayu Belikan Tiket |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/Kombes-Pol-Zain-Dwi-Nugroho-027263.jpg)