Ramadan 2025

Karaoke Ilegal di Tangsel Terus Beroperasi Sembunyi-sembunyi, Pemkot Janji Tutup Total

Bulan ini, kita sudah melakukan tahapan, jadi kalau penindakan itu ada tahapannya dari Satpol PP, peringatan untuk pengosongan dan sebagainya

Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Joseph Wesly
(Dok Polsek Cisauk)
RAZIA WARUNG REMANG-REMANG- Personel gabungan Polsek Cisauk, Kecamatan Setu, dan Koramil Serpong menggelar razia terhadap warung remang-remang di Kampung Rancasaga, Setu, Kota Tangerang Selatan, Senin (10/3/2025) Pukul 24.00 WIB. Pemkot Tangsel menyebut akan menutup total warung remang-remang yang masih beroperasi. (Dok Polsek Cisauk) 
Laporan Wartawan TribunTangerang.com, Ikhwana Mutuah Mico
TRIBUNTANGERANG.COM, CIPUTAT- Pemerintah Kota Tangerang Selatan terus lakukan tahapan penindakan terhadap karaoke ilegal yang dibangun di atas lahan Pemkot di kawasan Ciputat, dengan langkah awal berupa peringatan untuk pengosongan.
Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Pilar Saga Ichsan mengatakan bahwa  pihaknya berharap penutupan dapat tercapai sebelum libur lebaran Idul Fitri 2025.
"Bulan ini, kita sudah melakukan tahapan, jadi kalau penindakan itu ada tahapannya dari Satpol PP, peringatan untuk pengosongan dan sebagainya, intinya ada tahapannya," kata Pilar Saga Ichsan di kawasan Pondok Aren, Tangsel, dikutip Jumat 21/3/2025).
Pilar mengatakan sesuai arahan wali kota bahwa setelah lebaran, area tersebut harus segera dibersihkan dan ditutup permanen.
Dari hasil penyelidikan, Pilar menjelaskan bahwa tempat tersebut disalahgunakan. 
Oleh karena itu, pihaknya segera mengambil tindakan untuk penutupan dan pengosongan lahan agar tidak digunakan lagi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
"Jadi memang sudah positif itu disalahgunakan, tapi kita segera melakuakn tindakan untuk penutupan. Nanti pengosongan lahan supaya lahan itu clear tidak digunakan lagi oleh pihak2 yang tidak bertanggung jawab," kata Pilar.
Saat ditanya apakah area tersebut masih bisa digunakan untuk aktivitas, Pilar menegaskan bahwa tidak ada lagi aktivitas yang diperbolehkan.
Sesuai dengan arahan wali kota, area tersebut harus dikosongkan. Pihaknya memberi kesempatan bagi pihak yang menggunakan tempat tersebut untuk membongkar sendiri.
"Nanti kita silahkan kasih kesempatan kepada yang menggunakan untuk membongkar sendiri, kalau tidak, kita kasih tenggat waktu untuk kita bongkar," kata Pilar.
Meskipun diketahui karaoke ilegal ini masih beroperasi secara sembunyi-sembunyi, Pilar dengan tegas memastikan akan menutupnya secara total. 
"Jadi ya sembunyi-sembunyi, kita kemarin ketahuan ada itu lagi, ya udah ini harus di tutup total," pungkasnya.
Sementara itu, meskipun pihak berwenang telah melakukan razia dan penutupan terhadap karaoke ilegal di atas lahan Pemkot, seorang warga, Adinda (bukan nama sebenarnya), mengungkapkan bahwa aktivitas di tempat tersebut masih berlangsung. 
"Masih ada aktivitas di sana. Bukanya malam, sekitar jam 21.00 WIB sampai jam 03.00 WIB," ujar Adinda di Ciputat, Tangsel, Kamis (13/3/2025).
Adinda mengatakan penutupan tempat karaoke ilegal tersebut karena terlibat dalam kegiatan yang melanggar hukum. 
Penutupan dilakukan setelah pihaknya melakukan razia dan menemukan indikasi adanya transaksi jual beli minuman keras (miras) di tempat tersebut.
Tidak hanya itu, bahkan tempat karaoke tersebut terindikasi menjadi lokasi prostitusi. 
"Karena kan bulan puasa. Sebetulnya itu disuruh tutup. Ya kemarin kan dirazia juga sama satpol PP terus kabarnya disuruh tutup tapi dibuka juga, enggak tahu deh kenapa," tutup Adinda.
Sebelumnya diberitakan, Aset milik Pemerintah Kota Tangerang Selatan yang terletak di Jalan Ir. H. Juanda, Kecamatan Ciputat, diduga disalahgunakan menjadi tempat karaoke dan prostitusi. 
Wakil wali kota Tangerang Selatan, Pilar Saga Ichsan mengatakan bahwa berdasarkan laporan yang diterima, lahan tersebut kini digunakan sebagai tempat karaoke ilegal dan menjual minuman keras (miras).
"Kami menemukan adanya warung-warung di sekitar lokasi yang kemudian disulap menjadi tempat karaoke. Tak hanya itu, di tempat tersebut juga dijual minuman keras, yang jelas-jelas menyalahi aturan," kata Pilar Saga Ichsan, dikutip Senin (10/3/2025).
Tak tinggal diam, pihaknya sudah mulai melakukan pemeriksaan terkait laporan tersebut dan tindakan tegas pun tengah dipersiapkan.
"Laporan sudah beberapa kali kita cek, tutup, pemiliknya juga cenderung menghindar. Kalau terbukti harus ditutup," ucap Pilar.
Lebih lanjut, Pilar memastikan penggunaan aset milik daerah harus sesuai dengan peruntukannya. 
"Dalam waktu cepat atau lambat pasti akan terbukti dan pasti kita akan tutup," tutup Pilar. (m30)

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved