Berita Bekasi

Reaksi Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Dengar Ada Jagoan Cikuwul Paksa Perusahaan di Bekasi Beri THR

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi ikut bersuara perihal video viral jagoan Cikuwul yang meminta THR lebaran kepada Perusahaan plastik di Bantargebang.

|
Editor: Joko Supriyanto
Istimewa
ORMAS MINTA THR - Tangkapan layar video ormas di kawasan Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi marah setelah minta THR ke perusahaan dikasih Rp 20 ribu pada Senin (17/3/2025). Kapolsek Bantargebang, Kompol Sukadi mengatakan setelah marah, kelompok ormas tersebut meminta satpam perusahaan untuk bertemu pimpinan. 

Aksi Suhada itu terekam dalam sebuah video berdurasi 2 menit 59 detik yang diunggah akun Instagram @infobekasi.

Awalnya, Suhada yang mengenakan rompi hitam dan kaos berwarna merah marun geram setelah sang sekuriti pabrik memberikannya uang THR Rp 20.000.

Suhada yang tak puas dengan nominal pemberian sekuriti akhirnya memaksa ingin bertemu pemilik perusahaan.

"Gue enggak mau itu duit lu, gue mau pimpinan lu, sini," kata Suhada kepada sang sekuriti, dikutip dari Instagram @Infobekasi, Kamis (20/3/2025).

"Jangan gitu Pak, hargai saya, saya kerja di sini, Pak," ujar sekuriti. 

 "Kalau lu kerja di sini, sampaikan, ini amanah lho," kata Suhada. "Sudah saya sampaikan, amanah, Pak," jawab sekuriti.

Tak puas dengan jawaban tersebut, Suhada kemudian mencoba mengintimidasi sekuriti dengan mengaku sebagai jagoan di Cikiwul.

Bahkan, ia megancam akan menutup akses jalan depan perusahaan apabila tak bisa bertemu dengan pemilik pabrik.

"Lu makan, b***k di sini, lu enggak menghargain gue, lu. Kalau lu pengen tahu, gue jagoan yang megang Cikiwul. Massa gue banyak di sini. Kalau gue tutup jalan depan, bisa bergerak?" ujar Suhada.

(Kompas.com)

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved