Ramadan 2025
Sudah Dibuka Pukul 09.00 WIB, Ini Link Penukaran Uang Baru Periode III PINTAR BI Khusus Pulau Jawa
Jadwal pendaftaran ini merupakan jadwal tebaru setelah sebelumnya, penukaran uang baru dijadwalkan pada Minggu, 23 Maret 2025
TRIBUN TANGERANG.COM, JAKARTA- Menjelang hari lebaran yang diprediksi jatuh pada 31 Maret hingga 1 April 2025, pemerintah kembali membuka layanan penukaran uang baru.
Pendaftaran ini merupakan pendaftaran penukaran uang terakhir atau memasuki periode ketiga.
Setelah sempat mengalami kendala teknis, pendaftaran penukaran baru kembali dibuka Bank Indonesia lewat PINTAR BI.
Pendaftaran sudah dibuka pukul 09.00 WIB hari ini, Sabtu (22/3/2025).
Namun pendaftaran ini hanya berlaku bagi masyarakat yang berada di Pulau Jawa.
Sedangkan bagi warga yang tinggal di luar Pulau Jawa pendaftaran uang baru dilakukan pada (23/3/2025) pukul 09.00 WIB.
Jadwal pendaftaran ini merupakan jadwal tebaru setelah sebelumnya, penukaran uang baru dijadwalkan pada Minggu, 23 Maret 2025.
Namun, BI kini membaginya menjadi dua tahap sebagai berikut:
Tahap I: Sabtu (22/3/2025) pukul 08.00-18.00 WIB, khusus penukaran di wilayah Pulau Jawa yang tersebar di 1.505 titik lokasi.
Baca juga: 2 Tip Menang War Penukaran Uang Baru di PINTAR BI untuk Hari Ini Sabtu 22 Maret 2025
Tahap II: Minggu (23/3/2025) pukul 09.00 WIB, untuk wilayah luar Pulau Jawa yang tersebar di 1.043 titik lokasi penukaran uang.
Seperti sebelumnya, pendaftaran penukaran uang baru dapat dilakukan melalui tautan https://pintar.bi.go.id.
Perubahan Jadwal Akibat Kendala Teknis
Perubahan jadwal penukaran uang BI ini dilakukan setelah adanya masalah teknis pada jadwal sebelumnya.
Kompas.com melaporkan bahwa situs PINTAR BI sempat tidak bisa diakses saat periode III yang berlangsung pada 16 Maret 2025 dibuka.
"Untuk meningkatkan layanan penukaran Rupiah melalui aplikasi Penukaran dan Tarik Uang Rupiah (PINTAR) (https://pintar.bi.go.id), Bank Indonesia melakukan penyesuaian jadwal pemesanan layanan penukaran Rupiah periode keempat SERAMBI 2025 menjadi dua tahap," tulis BI dalam situs resminya.
BI juga mengumumkan bahwa menu penukaran uang Rupiah melalui Kas Keliling akan ditutup sementara untuk pemeliharaan pada Jumat (21/3/2025) dan Sabtu (22/3/2025) pukul 18.00 WIB.
Layanan ini akan kembali dibuka pada Minggu (23/3/2025) pukul 09.00 WIB.
Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, sebelumnya menjelaskan bahwa situs PINTAR BI sebelumnya tidak dapat diakses karena mengalami kendala teknis.
Setelah itu, situs mengalami lonjakan jumlah pengguna, yang menyebabkan akses menjadi terbatas.
"Setelah sebelumnya mengalami kendala teknis, aplikasi PINTAR sedang melayani permintaan akses yang tinggi," jelasnya dalam pesan yang dikirim staf Departemen Komunikasi BI kepada Kompas.com pada Minggu (16/3/2025).
Syarat Penukaran Uang Baru Lebaran 2025
Berdasarkan informasi dari laman resmi PINTAR BI, berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi saat melakukan penukaran uang baru:
- Penukaran hanya dapat dilakukan sesuai dengan tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.
- Penukar wajib menunjukkan bukti pemesanan layanan kas keliling dalam bentuk digital atau cetak.
- Uang Rupiah yang akan ditukarkan harus sesuai dengan nominal yang tertera pada bukti pemesanan dan dibawa dalam jumlah pas.
- Uang yang akan ditukarkan harus disusun dan dipilah sesuai aturan berikut:
- Dikelompokkan berdasarkan pecahan dan tahun emisi.
- Disusun dalam posisi yang searah.
- Dipisahkan antara uang yang masih layak edar dengan yang tidak layak edar.
- Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengikat uang.
- Bank Indonesia akan mengganti uang yang ditukarkan dengan nominal yang sama, baik dalam pecahan maupun tahun emisi yang serupa atau berbeda, selama ciri keaslian uang masih dapat dikenali.
- NIK-KTP yang telah digunakan untuk pemesanan layanan kas keliling tidak dapat digunakan untuk pemesanan baru hingga tanggal penukaran sebelumnya telah terlewati. Setelah itu, pemesanan baru dapat dilakukan kembali.
Cara Tukar Uang Baru Lebaran 2025
Untuk menukar uang baru Lebaran 2025, ikuti langkah-langkah berikut:
- Akses situs resmi penukaran uang baru di https://pintar.bi.go.id.
- Pilih menu "Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling" yang tersedia di halaman utama.
- Tentukan provinsi lokasi penukaran, lalu pilih mobil kas keliling sesuai dengan tempat yang diinginkan. Sistem akan menampilkan daftar lokasi serta tanggal yang masih tersedia.
- Pilih lokasi dan waktu penukaran sesuai kebutuhan.
- Lengkapi formulir pemesanan dengan mengisi NIK KTP, nama lengkap, nomor telepon, dan alamat e-mail aktif.
- Masukkan jumlah lembar atau keping uang Rupiah yang ingin ditukarkan melalui kas keliling. Setelah selesai, sistem akan mengeluarkan bukti pemesanan penukaran uang baru.
- Pada hari penukaran, bawa bukti pemesanan ke lokasi kas keliling yang telah dipilih sesuai jadwal.
Jumlah Uang yang Bisa Ditukar
Batas maksimal pecahan uang yang dapat ditukarkan per orang adalah Rp 4,3 juta, dengan rincian sebagai berikut:
Uang Pecahan Besar (UPB) total Rp 2 juta:
- Rp 50.000 (30 lembar)
- Rp 20.000 (25 lembar)
Uang Pecahan Kecil (UPK) total Rp 2,3 juta:
- Rp 10.000 (100 lembar) Rp 5.000 (200 lembar) Rp 2.000 (100 lembar) R
- p 1.000 (100 lembar)
Sebagai catatan, pastikan untuk mengunduh dan menyimpan bukti pemesanan yang dikirim melalui e-mail. Bukti tersebut harus dibawa ke lokasi penukaran sesuai jadwal, bersama dengan KTP asli. Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Kota Tangerang Selatan 30 Maret 2025 |
![]() |
---|
Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Kota Tangerang 30 Maret 2025 |
![]() |
---|
Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Kabupaten Tangerang 30 Maret 2025 |
![]() |
---|
Breaking News: Pemerintah Menetapkan Hari Raya Idulfitri 2025 pada Senin 31 Maret 2025 |
![]() |
---|
1 Syawal 1446 H Secara Hisab Jatuh pada Senin 31 Maret 2025 karena Posisi Hilal Tak Terlihat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.