Kabar Seleb

Nikita Mirzani Resmi Berlebaran di Sel, Polisi Perpanjang Masa Tahanannya hingga 40 Hari Kedepan

Diketahui Nikita Mirzani menjalani masa penahanan sejak 4 Maret 2025 karena kasus dugaan pemerasan terhadap Reza Gladys

Editor: Joseph Wesly
(KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI)
MASA PENAHANAN DIPERPANJANG- Artis Nikita Mirzani resmi ditahan penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya selama 40 hari kedepan atas kasus pemerasan, pengancaman, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Nikita Mirzani jadi tersangka setelah memeras Reza Gladys Rp 4 miliar. (KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI) 

TRIBUN TANGERANG.COM, JAKARTA- Nikita Mirzani Resmi berlebaran di sel tahanan. Pasalnya polisi memperpanjang masa tahanannya hingga 40 hari kedepan.

Nikita Mirzani ditahan dalam kasus penipuan yang dilaporkan oleh Reza Gladys.

Nikita bahkan juga sudah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan oleh polisi.

Polisi memiliki bukti yang kuat tentang pemerasan yang dilakukan Nikita Mirzani.

Nikita juga sempat merayakan ulang tahunnya yang jatuh pada Senin 17 Maret 2025 di penjara.

Diketahui Nikita Mirzani menjalani masa penahanan sejak 4 Maret 2025 karena kasus dugaan pemerasan terhadap Reza Gladys.

Masa penahanan tersebut berlaku mulai 24 Maret 2025 hingga 2 Mei 2025.

“Penyidik dari Direktorat Reserse Cyber Polda Metro Jaya sejak tanggal 24 Maret atau 40 hari ke depan hingga tanggal 2 Mei telah melanjutkan atau memperpanjang penahanan terhadap dua tersangka saudari NM dan saudara IM,”ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary, Senin (24/3/2025).

Penambahan masa penahanan tersebut berdasarkan mekanisme dalam proses penyidikan. 

Di mana, selama 40 hari ke depan Penyidik akan mengumpulkan berkas perkara dari laporan Reza Gladys terhadap Nikita Mirzani.

“Ini merupakan mekanisme atau tahapan proses penyidikan sebagaimana diatur di KUHAP kitab Undang-Undang hukum acara pidana tentang proses yang bagiannya tentang tahap proses penyidikan,” terang Ade Ary.

“Saat ini terus penyidik melakukan pendalaman dan koordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk kelengkapan berkas perkara,” tutupnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang. 

Selain Nikita Mirzani, pihak kepolisian juga menahanan sang asisten, Mail yang juga berstatus tersangka.

Sementara itu, Reza Gladys sendiri tak hanya melaporkan Nikita Mirzani dan Mail, namun juga Dokter Oky Pratama dan Dokter Detektif. 

Akan tetapi, yang baru ditetapkan sebagai tersangka yaitu Nikita Mirzani dan Mail. Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved