Polisi Tewas Ditembak di Way Kanan
Polda Lampung dan TNI Tetapkan 4 Tersangka Kasus Penembakan 3 Polisi di Way Kanan
Empat orang ditetapkan tersangka atas kasus penembakan 3 polisi saat pengerebekan judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung.
TRIBUNTANGERANG.COM - Empat orang ditetapkan tersangka atas kasus penembakan 3 polisi saat pengerebekan judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung.
Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika mengatakan dari empat pelaku yang ditetapkan tersangka itu, satu diantaranya merupakan warga sipil.
Sementara tiga lainnya yaitu Peltu Lubis dan Kopka Basaryah, serta tersangka baru yaitu seorang anggota Polisi Polda Sumsel.
"Jadi sebelumnya warga sipil Z ditetapkan sebagai tersangka duluan, sementara yang terbaru anggota Polisi dari Polda Sumsel bernama Kapri ditetapkan tersangka kasus perjudian," kata Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika, saat konferensi pers, Selasa (25/3/2025).
Sementara itu, Ws Danpuspom Mayjen TNI Eka Wijaya Permana mengatakan jika Kopka Basaryah disangkakan Pasal 340 juncto 338.
Kopka Basaryah mengakui telah menembak ketiga korban. Sementara Peltu Lubis disangkakan Pasal 303 KUHP tentang perjudian.
"Namun, untuk Kopda B karena memiliki senjata pabrikan, tetapi bukan organik, itu akan kita lakukan Undang-undang Darurat," ujar Eka.
Keterangan Kapolda Irjen Helmy
Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika menginginkan terduga pelaku penembakan 3 polisi Way Kanan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Dikatakan Kapolda, hal itu lantaran Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah membawa senjata saat polisi melakukan penggerebekan judi sabung ayam di wilayah Way Kanan, Lampung pada Senin (17/3/2025) lalu.
Kemudian, luka tembak yang ada pada tiga polisi berada di titik vital. Di mana Kapolsek Negara Batin, AKP (Anumerta) Lusiyanto tertembak di bagian dada.
Sementara, dua personel lainnya yaitu Aipda (Anumerta) Petrus Aprianto dan Briptu (Anumerta) M Ghalib Surya Ganta tertembak di bagian kepala.
"Saya sampaikan untuk menerapkan Pasal 340 KUHP atau pembunuhan yang direncanakan. Kenapa? Satu, dia membawa senjata. Kedua, arah tembakan itu di titik yang mematikan," katanya dikutip Tribunnews.com dari program Dipo Investigasi yang ditayangkan di YouTube Kompas TV, Selasa (25/3/2025).
Namun ditegaskannya, dijeratnya Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah dengan pasal pembunuhan berencana perlu alat bukti yang memadai.
"Tapi, ini harus didalami, harus didukung fakta-fakta lain dan alat bukti lain sehingga bisa masuk kepada pemenuhan pasal yang tadi," paparnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, Helmy mengatakan Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah sudah mengakui melakukan penembakan terhadap tiga polisi saat penggerebekan terjadi.
Pengakuan dari dua terduga pelaku tersebut harus dibuktikan dengan cara saintifik.
"Pengakuannya dia adalah menembak. Pengakuan ini harus diuji dengan alat bukti, ada nggak? Ternyata ada juga." jelasnya.
"Dari 13 anggota Polri di sana, empat orang melihat melakukan penembakan dengan menggunakan senjata laras panjang," tuturnya.
Helmy turut mengungkapkan terkait belum berubahnya status Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah menjadi tersangka meski mereka telah mengakui melakukan penembakan.
Dia mengatakan bahwa masih perlunya alat bukti untuk membuktikan para terduga pelaku melakukan penembakan.
Adapun hal tersebut dilakukan dengan cara join investigasi antara Polda Lampung dan Kodam II/Sriwijaya.
"Dalam kasus penembakan, ini kita kolaboratif investigasinya harus semakin intens lagi dan kita akan merencanakan gelar perkara bersama untuk apa-apa saja alat bukti yang masih kurang karena semua ini bisa terjawab lewat pembuktian secara ilmiah," jelasnya.
Perlu Pengujian Secara Saintifik
Mengangapi pernyataan Kapolda Lampung yang menginginkan Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah dengan pasal pembunuhan berencana, Ahli hukum pidana dari Universitas Lampung, Heni Siswanto mengatakan, masih perlu pengujian secara saintifik.
Heni mengatakan tim gabungan perlu melakukan penyelidikan lebih lanjut apakah memang kedua terduga pelaku tersebut menembak ketiga polisi dengan didahului berpikir secara tenang.
Hal tersebut perlu dilakukan lantaran luka tembak yang diderita korban berada di bagian vital yaitu kepala dan dada.
"Kita perlu uji apakah ada tidak kedua terduga pelaku saat kedatangan polisi dengan tembakan peringatan kemudian mereka berpikir apakah melakukan balasan seketika atau terlebih dahulu berpikir."
"Ini barangkali sedikit dalam konteks kajian kriminologis, kenapa tembakannya ke arah kepala dan dada," jelasnya.
Kendati demikian, Heni mengakui bahwa kasus ini bukanlah pembunuhan biasa dan para terduga pelaku dijerat hanya dengan pasal pembunuhan.
"Kalau saya mengatakan perbuatan ini tidak cukup dengan (dijerat pasal) pembunuhan biasa," tuturnya.
Kompolnas Turut Desak Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah Dijerat Pasal Penyuapan
Terpisah, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Mohammad Choirul Anam, turut mengusulkan bahwa Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah dijerat dengan pasal penyuapan.
Pasalnya, berdasarkan temuan dari Kompolnas, Anam mengatakan penyuapan dilakukan Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah terhadap Kapolsek Negara Batin sekaligus korban penembakan, AKP (Anumerta) Lusiyanto.
"Mereka (Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah) berupaya untuk nyuap Kapolsek misalnya, Kapolseknya tidak mau. Nah itu penyuapan."
(Tribun-medan.com/Tribunlampung.com)
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
Aipda Petrus Ditembak di Mata oleh Kopda Basarsyah saat Mohon Setop Tembak AKP Lusiyanto |
![]() |
---|
Belum Ada Tersangka, Hotman Paris Bantu Keluarga 3 Polisi Korban Penembakan: Hubungi Hotman 911 |
![]() |
---|
Respons Kapolda Lampung Soal 3 Polisi Gugur di Way Kanan Tersandung Isu Setoran Judi Sabung Ayam |
![]() |
---|
Irjen Helmy Santika Minta Tunjukkan Bukti Soal Setoran Sabung Ayam di Way Kanan |
![]() |
---|
Anak Bungsu, AKP Lusiyanto Dikenal sebagai Sosok yang Manja dan Penurut kepada Ketiga Kakaknya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.