Respons Wamendagri Bima Arya Soal Bupati Indramayu Lucky Hakim Liburan ke Jepang Tanpa Izin

Wamendagri Bima Arya Sugiarto memberikan responsnya perihal kabar Bupati Indramayu, Lucky Hakim yang liburan ke Jepang tanpa izin.

Editor: Joko Supriyanto
(KOMPAS.com/Rahel)
WAMENDAGRI - Wamendagri Bima Arya Sugiarto memberikan responsnya perihal kabar Bupati Indramayu, Lucky Hakim yang liburan ke Jepang tanpa izin. 

TRIBUNTANGERANG.COM - Wakil Menteri Dalam Negeri RI (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto memberikan responsnya perihal kabar Bupati Indramayu, Lucky Hakim yang liburan ke Jepang tanpa izin.

Bima Arya Sugiarto mengatakan jika saat ini pihaknya sudah berkomunikasi dengan Lucky Hakim yang masih berada di Jepang.

"Saya sudah komunikasi dengan pak Bupati, kami akan minta penjelasan langsung," kata Bima Arya kepada Tribunnewscom, Senin (7/4/2025).

Meski sudah berkomunikasi dengan Lucky Hakim, pihaknya belum mendapatkan penjelasan lebih detail dari Lucky Hakim perihal alasannya tidak melakukan izin sebelum perjalanan ke Jepang.

"Belum detail menjelaskan," kata dia.

Politikus dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu lantas menyinggung soal UU yang kemungkinan dilanggar oleh Lucky Hakim selaku pejabat daerah.

"Undang-Undang mengatur secara jelas dan tegas mengenai aturan perjalanan keluar negeri bagi kepala daerah," kata Bima Arya.

Di mana dalam aturan UU tahun 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, setiap kepala daerah dilarang untuk melaksanakan perjalan keluar negeri tanpa izin.

"Dalam UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, di dalam Pasal 76 Ayat (1) huruf i KDH dan WKDH (Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah) dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Menteri," kata dia.

Atas hal itu, politikus DPP PAN tersebut mengingatkan terkait dengan adanya sanksi dari pelanggan UU tersebut.

Kata dia, bukan tidak mungkin kepala daerah atau wakil kepala daerah yang melanggar sanksi itu akan diberhentikan sementara.

"Sanksi terkait larangan tersebut sesuai dengan Pasal 77 ayat (2) dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota," tandas dia.

Hanya saja, Bima Arya enggan berbicara lebih jauh soal penjatuhan sanksi terhadap Lucky Hakim.

Kemendagri kata dia, ada dalam posisi pengin mendengarkan dahulu alasan yang bersangkutan secara detail.

"Soal sanksi nanti, yang penting kita dengar dulu penjelasan beliau," tandas dia.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved