Respons Wamendagri Bima Arya Soal Bupati Indramayu Lucky Hakim Liburan ke Jepang Tanpa Izin

Wamendagri Bima Arya Sugiarto memberikan responsnya perihal kabar Bupati Indramayu, Lucky Hakim yang liburan ke Jepang tanpa izin.

Editor: Joko Supriyanto
(KOMPAS.com/Rahel)
WAMENDAGRI - Wamendagri Bima Arya Sugiarto memberikan responsnya perihal kabar Bupati Indramayu, Lucky Hakim yang liburan ke Jepang tanpa izin. 

Sanksi dari Dedi Mulyadi

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengungkapkan telah menerima permintaan maaf dari Bupati Indramayu, Lucky Hakim, buntut pergi berlibur ke Jepang tanpa izin.

Dedi mengatakan Lucky langsung menghubungi pada Minggu (6/4/2025) malam, setelah dirinya melayangkan sindiran lewat akun TikTok @dedimulyadiofficial.

Permintaan maaf itu, kata Dedi, disampaikan sebab Lucky mengaku dirinya memang tak mengajukan izin untuk pergi berlibur.

"Tadi malam Pak Lucky Hakim sudah berkomunikasi dengan saya dan dia menyampaikan permintaan maaf karena tidak mengajukan izin terlebih dulu bepergian ke Jepang," ungkap Dedi, Senin (7/4/2025), lewat video di Instagram @dedimulyadi71.

Kepada Dedi, Lucky mengaku pergi liburan ke Jepang saat momen Lebaran untuk memenuhi keinginan anak-anaknya.

Dedi pun tak menampik, semua orang, termasuk kepala daerah, memang berhak untuk berlibur.

Namun, Dedi mengingatkan, bagi kepala daerah, pergi berlibur harus lebih dulu mengajukan izin kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur.

Ia menegaskan hal tersebut sudah dimuat dalam aturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Apabila tak mengajukan izin, kata Dedi, maka sanksi akan dijatuhkan kepada kepala daerah terkait.

Sanksi itu berupa pemberhentian sementara dari jabatan selama tiga bulan.

"Betul, itu adalah hak pribadi. Setiap orang boleh berlibur, apalagi di hari libur dan cuti lebaran. Tetapi, untuk Gubernur, Bupati, Wali Kota, Wakil Gubernur, Wakil Bupati, Wakil Walai Kota, kalau melakukan perjalanan ke luar negeri harus mendapat izin dari Mendagri. Suratnya diajukan melalui Gubernur Jabar," katanya.

"Jadi memang ada aturannya, kalau melanggar memang sanksinya agak berat ya, yaitu diberhentikan selama 3 bulan. Setelah itu nanti menjabat kembali," tutur Dedi.

(Tribunnews.com/Muhammad Zulfikar)

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved