Jumat, 12 Juni 2026

Berita Banten

Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten Dimulai 10 April 2025, Cek Syarat yang Perlu Dibawa!

Simak syarat-syarat yang harus disiapkan untuk mengikuti program pemutihan pajak kendaraan di wilayah Banten tahun 2025.

Tayang:
Editor: Joko Supriyanto
TribunJakarta.com/Ega Alfreda
SAMSAT CIKOKOL - Penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat di Provinsi Banten akan dilaksanakan pada 10 April 2025 hingga 30 April 2025. 

TRIBUNTANGERANG.COM - Simak syarat-syarat yang harus disiapkan untuk mengikuti program pemutihan pajak kendaraan di wilayah Banten tahun 2025.

Penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat di Provinsi Banten akan dilaksanakan pada 10 April 2025 hingga 30 April 2025.

Berdasarkan salinan Kepgub Nomor 170, ketentuan pembebasan pokok atau sanksi pajak kendaraan bermotor adalah sebagai berikut:

1. Pembebasan pokok dan sanksi pajak kendaraan bermotor diberikan kepada wajib pajak yang belum melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor mulai dari tahun 2024 dan sebelum tahun 2024, untuk wajib pajak yang melakukan pembayaran dengan masa pajak 2025 sampai dengan 2026. 

2. Pembebasan sanksi pajak kendaraan bermotor diberikan kepada wajib pajak untuk tahun pajak 2025. 

Pembebasan pokok atau sanksi pajak kendaraan bermotor dikecualikan bagi wajib pajak yang melakukan mutasi keluar Provinsi Banten.

Program Penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor disampaikan oleh Andra Soni setelah dikeluarkannya Surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 170 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor. 

 "Pemberlakuan ini dapat dilaksanakan mulai 10 April sampai 30 Juni 2025. Jadi bagi masyarakat untuk mendapatkan pembebasan ini cukup melakukan pembayaran pajak tahun berjalan," kata Andra kepada wartawan di Gedung Negara, Kamis (27/3/2025) malam.

Andra menyampaikan, kebijakan pemutihan pajak kendaraan diterapkan dalam rangka membantu masyarakat agar dapat menyelesaikan permasalahan pajak kendaraannya agar taat. 

Selain itu, kata Andra, membantu meringankan beban kelompok masyarakat kecil pasca-Lebaran dan saat tahun ajaran baru.

"Tentu kita ingin berupaya melakukan cleansing data, karena tunggakan pajak ini terus terjadi dan kita harus mendata kembali kendaraan yang telah punah atau tidak terpakai, serta sebagainya," ungkapnya. 

Mantan Ketua DPRD Provinsi Banten itu mengungkapkan, berdasarkan data dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten, tunggakan pajak mobil dan motor mencapai Rp 700 miliar dari 2 juta unit. 

 "Kepada masyarakat, manfaatkan kebijakan ini dan saya berharap mudah-mudahan ini bisa dilaksanakan atau direspons positif," kata Andra.

Syarat Perpanjang STNK Tahunan

1. STNK asli dan fotokopi.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 02:00 WIB
Mexico
Meksiko
2 - 0
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
2 - 1
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved