Lebaran 2025
15 Perusahaan di Kota Tangerang Tidak Salurkan THR Lebaran ke Karyawannya
Posko Pengaduan THR kami sudah menerima 32 aduan yang masuk dan ditujukan untuk 18 perusahaan yang mana tiga di antaranya berlokasi
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Joseph Wesly
Laporan Wartawan,
TRIBUNTANGERANG.COM, Gilbert Sem Sandro
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG- Sebanyak 32 laporan diterima Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang melalui Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya atau THR Idul Fitri 1446 Hijriah.
Kepala Disnaker Kota Tangerang Ujang Hendra Gunawan menjelaskan, puluhan pengaduan tersebut terdiri dari laporan THR belum dibayarkan untuk karyawan hingga besaran THR yang diberikan perusahaan jumlahnya tidak sesuai.
"Posko Pengaduan THR kami sudah menerima 32 aduan yang masuk dan ditujukan untuk 18 perusahaan yang mana tiga di antaranya berlokasi di luar Kota Tangerang," ujar Ujang kepada awak media, Rabu (9/4/2025).
Adapun tindaklanjut terhadap aduan yang disampaikan oleh masyarakat tersebut ialah melakukan pemantauan langsung terhadap perusahaan yang dilaporkan.
Selanjutnya Disnaker Kota Tangerang juga turut berkoordinasi dengan Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan untuk ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang diberlakukan.
Hal tersebut dilakukan guna memastikan masyarakat ataupun para tenaga kerja mendapatkan haknya sesuai dengan perhitungan dan pekerjaannya mereka masing-masing.
Terlebih jenis pengaduan yang disampaikan beragam, mulai dari waktu penundaan, penyaluran dilakukan dengan dicicil hingga ada karyawan yang tidak dibayarkan hak hari raya mereka.
"Hasilnya memang terdapat sejumlah perusahaan pun sudah melakukan pembayaran THR sesuai aturan," kata dia.
"Namun bagi perusahaan yang belum melaksanakan laporannya akan kami lanjutkan ke Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten," paparnya.
Menurut Ujang, pihaknya telah melakukan sosialisasi ke seluruh perusahaan terkait aturan penyaluran THR sesuai perhitungan yang telah ditetapkan jauh sebelum waktu penyaluran ditetapkan.
Nantinya perusahaan yang tidak taat aturan soal pemberian THR dapat dicabut perijinan usahanya sebagai bentuk penegasan sanksi administrasi atau sanksi ke ranah hukum.
"Secara kesuruhan cukup signifikan peningkatan aduan yang disampaikan masyarakat pada lebaran tahun ini, karena pada tahun 2024 lalu total hanya ada delapan pengaduan," ucapnya.
"Dan Posko Pengaduan THR Disnaker Kota Tangerang dibuka sejak 16 Maret hingga 27 Maret 2025 kemarin," jelas Ujang.
Lebih lanjut Wali Kota Tangerang Sachrudin turut mengapresiasi seluruh pegawai yang sudah melakukan pelayanan dengan maksimal khususnya pada saat momen libur Lebaran 2025.
Hal itu disampaikan dalam apel sekaligus halal bi halal dengan seluruh aparatur sipil negara (ASN) pasca cuti bersama Hari Raya Idul Fitri di Plaza Pusat Pemerintahan Kota Tangerang.
"Seluruh pegawai harus memaksimalkan dan meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat," lanjut dia.
Sachrudin menyebut, penerapan tindak lanjut Disnaker Kota Tangerang terhadap aduan tersebut menjadi salah satu contoh memberikan pelayanan dan kemudahan masyarakat.
Oleh karena itu diharapkan, seluruh pegawai dapat kembali memaksimalkan masing-masing peran dalam melayani masyarakat.
"Maka dari itu kepada semuanya saya minta agar dapat mengikuti sesuai arahan dan pelayanan kepada masyarakat adalah yang paling utama dari yang lainnya," jelas Sachrudin. (m28)
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
Posko Lebaran Ditutup, Penumpang Bandara Soekarno-Hatta Tembus 3,5 Juta saat Lebaran 2025 |
![]() |
---|
Tanpa Korban Jiwa, 28 Kecelakaan Terjadi Selama Arus Mudik dan Balik Lebaran 2025 di Kota Tangerang |
![]() |
---|
Arus Balik Lebaran 2025 di Terminal Poris Berakhir, Alwien Sebut Pergerakan Penumpang Sudah Normal |
![]() |
---|
Terminal Poris Plawad Tangerang Layani 13.000 Penumpang Selama Periode Angkutan Lebaran 2025 |
![]() |
---|
Hari Terakhir Puncak Arus Balik Lebaran 2025, Penumpang Bandara Soetta Tembus 182.467 Orang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.