Hari Pertama Pemutihan Pajak Kendaraan, UPT Samsat Cikokol Layani Seribuan Pemohon
Antusias masyarakat sangat tinggi karena memang membuat masyarakat hanya wajib membayarkan pajak kendaraannya di tahun terbaru atau tahun 2025 ini
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Joseph Wesly
TribunTangerang/Gilbert Sem Sandro
SAMSAT CIKOKOL- Pemohon program pemutihan pajak kendaraan bermotor di UPT Samsat Cikokol, Kota Tangerang, Banten, Kamis (10/4/2025). Seribuan warga sudah melakukan permohonan pemutihan. (TribunTangerang/Gilbert Sem Sandro)
Laporan Wartawan,
TRIBUNTANGERANG.COM, Gilbert Sem Sandro
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG- Seribuan pemohon memadati Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap atau Samsat Cikokol, Kota Tangerang, Banten.
Plt. Kepala UPT Samsat Cikokol, Awal Pasenggong mengatakan, ribuan pemilik kendaraan itu datang untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Pasalnya Pemerintah Provinsi Banten resmi memulai program pemutihan tunggakan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
"Berdasarkan data pagi tadi UPT Samsat Cikokol telah melayani kurang lebih 1.000 pemohon," ujar Awal kepada awak media, Kamis (10/4/2025).
Lebih lanjut ia menjelaskan, pada pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut tidak hanya tertuju pada bebas denda, melainkan hingga pajak pokok.
Dengan demikian masyarakat hanya cukul membayarkan pajak kendaraan bermotornya untuk tahun 2025 ini.
"Antusias masyarakat sangat tinggi karena memang membuat masyarakat hanya wajib membayarkan pajak kendaraannya di tahun terbaru atau tahun 2025 ini," kata dia.
Adapun program tersebut dihadirkan kepada masyarakat Provinsi Banten hingga 30 Juni 2025 mendatang, berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 170 Tahun 2025.
"Tidak ada minimal syarat tahun kendaraan, maka dari itu diharapkan masyarakat Kota Tangerang untuk segeta manfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini," terangnya.
Baca juga: Warga Pondok Aren Antre Sejak Pagi demi Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Samsat Ciputat
Guna mengurai kepadatan pemohon, terdapat tujuh gerai samsat yang dihadirkan di Kota Tangerang, selain di UPT Samsat Cikokol.
Tujuh gerai samsat tersebut berlokasi di Kecamatan Jatiuwung, Gerai Samsat Bank Banten Cabang Modernland, Mal Pelayanan Publik Kota Tangerang, Gerai Samsat Global Mansion Sangiang, Gerai Kecamatan Batuceper, Gerai Samsat Jl. Palem, dan Gerai Samsat Mall Alam Sutera.
"Untuk memastikan tidak terjadi penumpukan antrean kami juga menyediakan tujuh gerai yang dapat dikunjungi oleh seluruh masyarakat Kota Tangerang," tuturnya.
"Selain itu upaya yang kami lakukan demi mengurai antrean ialah dengan menyediakan pembayaran secara daring melalui aplikasi SIGNAL dan dokumen dapat diambil di UPT Samsat Cikokol," ungkapnya.
Baca juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai Digelar di Samsat Balaraja Hari Ini, Begini Syarat dan Ketentuannya
Salah seorang pemohon asal Poris Plawad, Rian Sodri Putra menyebut program pemutihan pajak tersebut sangat membantu masyarakat.
Dengan adanya pemutihan tersebut, ia akan berusaha untuk dapat memastikan membayarkan pajaknya tepat waktu.
"Alhamdulillah program ini sangat membantu khususnya untuk kami warga yang pendapatannya tidak banyak," ucapnya.
"Setelah pemutihan ini akan saya usahakan untuk membayarkan pajak setiap tahunnya tanpa menunda-nundanya lagi, terima kasih Pemerintah Provinsi Banten atas program ini," kata dia. (m28)
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
Baca Juga
Perpanjangan Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten Berlaku sampai 31 Oktober 2025 |
![]() |
---|
Pemprov Banten Perpanjang Pemutihan Pajak dan Tunggakan Kendaraan Bermotor hingga Oktober 2025 |
![]() |
---|
Segera Berakhir! Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten Hanya Sampai 30 Juni 2025 |
![]() |
---|
Tidak Perlu Repot, Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta Bisa Lewat Aplikasi Signal |
![]() |
---|
Pemutihan Pajak Pemprov DKI Jakarta Dimulai Hari Ini 14 Juni - 31 Agustus 2025, Jangan Ketinggalan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.