Dokter di Bandung Lecehkan Pasien

Kemenkes akan Cabut Izin Priguna Anugerah Pratama, Bakal Tak Bisa Lagi jadi Dokter?

Priguna Anugerah Pratama merupakan seorang dokter PPDS atau dokter residen yang tengah tersandung kasus pemerkosaan terhadap pendamping pasien.

Editor: Joko Supriyanto
x
DOKTER RUDAPAKSA PASIEN- Priguna Anugerah Pratama dokter PPDS tega merudapaksa pasien. Bukannya mengambil darah pasien, korban justru diberi cairan bius sehingga tidak sadar dan diperkosa. (x) 

TRIBUNTANGERANG.COM - Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes Aji Muhawarman mengatakan bakal segera memberikan sanksi tegas dengan mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) kepada Priguna Anugerah Pratama.

Priguna Anugerah Pratama merupakan seorang dokter PPDS atau dokter residen yang sedang mengikuti Program Pendidikan Dokter Spesialis di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung yang tersangdung kasus pemerkosaan.

Korban dibius lalu diperkosa, kini Priguna Anugerah Pratama telah ditahan polisi dan terancam 12 tahun penjara akibat perbuatan bejatnya itu.

Aji Muhawarman menyampaikan, pihaknya merasa prihatin dan menyesalkan adanya kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh Priguna Anugerah Pratama.

Saat ini yang bersangkutan sudah dikembalikan ke pihak Universitas Padjajaran (Unpad) dan diberhentikan sebagai mahasiswa serta diproses secara hukum oleh Polda Jawa Barat.

Sebagai langkah tegas pertama, Kemenkes sudah meminta kepada Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) untuk segera mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) dr PAP.

"Pencabutan STR akan otomatis membatalkan Surat Izin Praktik (SIP) dr PAP," tegas Aji saat dikonfirmasi, Rabu (9/4/2025).

Kemudian, pihaknya juga sudah menginstruksikan kepada Dirut RSUP Hasan Sadikin untuk menghentikan sementara waktu atau selama 1 bulan, kegiatan residensi Program Pendidikan Dokter Spesialis Anestesiologi dan Terapi Intensif di RSUP Hasan Sadikin, untuk dilakukan evaluasi dan perbaikan pengawasan serta tata kelola bersama FK Unpad.

Sebelumnya, viral di media sosial terkait kasus pelecehan seksual di lingkungan RSHS Bandung.

Memanfaatkan ketidaktahuan korban pada prosedur medis, terduga pelaku memberikan obat penenang hingga korban tak sadarkan diri.
Korban merupakan keluarga yang sedang menunggu pasien.

Korban lalu sadar 4-5 jam setelah diberikan obat dan merasakan sakit di area kemaluan.

Kejadian ini pun geger dan membuat polisi segera menangkap pelaku.

RSHS dan Unpad membenarkan kejadian pelecehan seksual itu dan turut mengusut kejadian tersebut.

(TribunJabar.id/Tribunnews.com)

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved