Respons KPK Soal Pernyataan Prabowo Penyitaan Aset Koruptor Harus Lihat Aspek Keadilan Keluarga

Prabowo Subianto sejatinya setuju aset koruptor disita, hanya saja jangan sampai menimbulkan penderitaan bagi keluarga yang tidak bersalah.

Editor: Joko Supriyanto
Foto - Kompas.com
ASET KORUPTOR DISITA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  mengawasi langkah investasi yang dilakukan PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel) ke PT Gojek Tokopedia Tbk (GoTo). (Foto - Kompas.com) 

Di mana Pasal 5 ayat (1) berbunyi, "Setiap Orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."

"Terkait mengenai masalah tidak menyentuh keluarganya, tentunya itu perlu dilihat konteksnya. Apabila ada hal-hal yang dinikmati oleh keluarga dan diketahui secara nyata, ada mekanisme di undang-undang, tindak pidana pencucian uang di Pasal 5, kalau saya tidak salah, di mana ada pihak-pihak yang memang menikmati hasil dari tindak pidana korupsi tersebut," ujarnya.

"Tapi secara umum KPK mendukung Bapak Presiden Prabowo dalam rangka pemiskinan koruptor tersebut," imbuhnya.

 (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved