Respons KPK Soal Pernyataan Prabowo Penyitaan Aset Koruptor Harus Lihat Aspek Keadilan Keluarga
Prabowo Subianto sejatinya setuju aset koruptor disita, hanya saja jangan sampai menimbulkan penderitaan bagi keluarga yang tidak bersalah.
Di mana Pasal 5 ayat (1) berbunyi, "Setiap Orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."
"Terkait mengenai masalah tidak menyentuh keluarganya, tentunya itu perlu dilihat konteksnya. Apabila ada hal-hal yang dinikmati oleh keluarga dan diketahui secara nyata, ada mekanisme di undang-undang, tindak pidana pencucian uang di Pasal 5, kalau saya tidak salah, di mana ada pihak-pihak yang memang menikmati hasil dari tindak pidana korupsi tersebut," ujarnya.
"Tapi secara umum KPK mendukung Bapak Presiden Prabowo dalam rangka pemiskinan koruptor tersebut," imbuhnya.
(Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
Sindiran Prabowo di Acara PKS Dibalas Anies Basdewan di Acara Kebangsaan, Gerindra Jadi Wasit |
![]() |
---|
Sosok Letjen TNI Purn Hotmangaraja Panjaitan, Jenderal Kopassus Anak Pahlawan Jadi Dubes Singapura |
![]() |
---|
Sosok Benjamin Paulus Octavianus, Dokter Spesialis Paru yang Dilantik Jadi Wakil Menteri Kesehatan |
![]() |
---|
Istana Ungkap Isi Pertemuan Empat Mata Prabowo Subianto dan Jokowi Selama 2 Jam di Kertanegara |
![]() |
---|
Wajah Prabowo Berjejer dengan Netanyahu hingga Donald Trump di Baliho Tel Aviv, Kemenlu Bilang Gini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.