Respons KPK Soal Pernyataan Prabowo Penyitaan Aset Koruptor Harus Lihat Aspek Keadilan Keluarga

Prabowo Subianto sejatinya setuju aset koruptor disita, hanya saja jangan sampai menimbulkan penderitaan bagi keluarga yang tidak bersalah.

Editor: Joko Supriyanto
Foto - Kompas.com
ASET KORUPTOR DISITA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  mengawasi langkah investasi yang dilakukan PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel) ke PT Gojek Tokopedia Tbk (GoTo). (Foto - Kompas.com) 

TRIBUNTANGERANG.COM - Pernyataan Presiden Prabowo soal penyitaan aset koruptor harus melihat aspek keadilan keluarga tengah menjadi sorotan.

Prabowo Subianto sejatinya setuju aset koruptor disita, hanya saja jangan sampai menimbulkan penderitaan bagi keluarga yang tidak bersalah.

Hal ini disampaikan oleh Presiden RI Prabowo Subianto saat wawancara bersama enam pemimpin redaksi di kediamannya, Hambalang, Jawa Barat, Minggu (6/4/2025).

"Kerugian negara yang dia timbulkan, ya harus dikembalikan. Makanya aset-aset pantas kalau negara itu menyita,” kata Prabowo dikutip Tribunnews.com pada Kamis (10/4/2025)

Meski demikian, Prabowo menegaskan bahwa penyitaan aset perlu dilakukan secara adil dan proporsional. 

Ia tidak ingin tindakan hukum itu justru menyebabkan penderitaan bagi pihak yang tidak bersalah. 

"Tapi kita juga harus adil kepada anak istrinya. Nah, kalau ada aset yang sudah milik dia sebelum dia menjabat, umpamanya, ya nanti para ahli hukum suruh bahas apakah adil anaknya menderita juga?” ujarnya.

Menurut Prabowo, dosa atau kejahatan seseorang tidak semestinya dibebankan kepada keluarganya.

Ia menyarankan agar ada masukan dari para ahli hukum untuk memastikan langkah hukum tetap dalam koridor keadilan.

"Karena dosa seorang tua sebetulnya kan tidak boleh diturunkan ke anaknya. Kira-kira kan begitu, tapi ini saya minta masukan dari ahli-ahli hukum," tutur Prabowo.

Hanya saja, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto memiliki pandangan lain perihal pernyataan Presiden Prabowo Subianto.

Ia mengaku sangat setuju perihal penyitaan aset koruptor, namun tak setuju jika penyitaan itu harus melihat aspek keadilan bagi keluarga.

"Dalam hal pemiskinan koruptor, saya pikir ini menjadi sebuah cara yang sudah banyak diharapkan, tidak saja oleh KPK, namun juga oleh masyarakat Indonesia," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (9/4/2025).

Terkait ketidaksetujuan KPK dengan pernyataan Prabowo yang perlu memperhatikan aspek keadilan keluarga koruptor, hal itu didasari undang-undang (UU).

Tessa menyinggung Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Di mana Pasal 5 ayat (1) berbunyi, "Setiap Orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."

"Terkait mengenai masalah tidak menyentuh keluarganya, tentunya itu perlu dilihat konteksnya. Apabila ada hal-hal yang dinikmati oleh keluarga dan diketahui secara nyata, ada mekanisme di undang-undang, tindak pidana pencucian uang di Pasal 5, kalau saya tidak salah, di mana ada pihak-pihak yang memang menikmati hasil dari tindak pidana korupsi tersebut," ujarnya.

"Tapi secara umum KPK mendukung Bapak Presiden Prabowo dalam rangka pemiskinan koruptor tersebut," imbuhnya.

 (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved