Korban Rudapaksa Dokter Priguna Bertambah, Wakil Gubernur Jabar Minta Korban Jangan Takut Melapor
Setelah tidak sadar, Priguna merudapaksa korban hingga aksinya terbongkar dan berujung ditahan dan jadi tersangka
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengungkapkan Priguna telah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelecehan seksual.
Hendra menjelaskan, kasus dugaan rudapaksa ini berlangsung pada 18 Maret 2025 sekitar pukul 01.00 WIB.
Saat itu, tersangka meminta korban untuk diambil darahnya dan membawa korban dari ruang IGD ke Gedung MCHC lantai 7.
Priguna bahkan meminta korban untuk tidak ditemani adiknya.
"Sesampainya di Gedung MCHC, tersangka meminta korban mengganti pakaian dengan baju operasi berwarna hijau dan memintanya melepas baju juga celananya. Lalu, pelaku memasukkan jarum ke bagian tangan kiri dan kanan korban sebanyak 15 kali," beber Hendra.
Setelah itu, tersangka menghubungkan jarum tersebut ke selang infus dan menyuntikkan cairan bening ke dalamnya.
Beberapa menit kemudian, korban FH mulai merasakan pusing hingga akhirnya tidak sadarkan diri.
"Setelah sadar, si korban diminta mengganti pakaiannya lagi. Lalu, setelah kembali ke ruang IGD, korban baru menyadari bahwa saat itu pukul 04.00 WIB," jelas Hendra.
Menurut Hendra, dugaan rudapaksa terbongkar setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada sang ibu.
"Korban pun menceritakan kepada ibunya bahwa pelaku mengambil darah sebanyak 15 kali percobaan dan menyuntikkan cairan bening yang membuat korban tak sadar. Ketika buang air kecil, korban merasakan perih di bagian tertentu," terangnya.
Adapun berdasarkan data dari KTP, tersangka diketahui beralamat di Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), tetapi saat ini tinggal di Kota Bandung.
Sementara itu, korban FH merupakan warga Kota Bandung.
"Kami juga sudah meminta keterangan dari para saksi dan nantinya akan melibatkan keterangan ahli untuk mendukung proses penyidikan ini," sebut Hendra.
Polda Jabar juga telah mengamankan sejumlah barang bukti dari tempat kejadian perkara (TKP), termasuk dua buah infus full set, dua buah sarung tangan, tujuh buah suntikan, 12 buah jarum suntik, satu buah kondom, dan beberapa obat-obatan.
Atas aksi bejatnya, tersangka Priguna dijerat Pasal 6 C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Pelaku dikenakan pasal 6 C UU no 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun," papar Hendra.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
Priguna Anugerah Pratama
RSUP Dr Hasan Sadikin Bandung
dokter anestesi rudapaksa pasien
Erwan Setiawan
Terungkap 3 Korban Dokter PPDS Cabul Priguna Anugerah Terjadi Kurun Waktu Sebulan, ini Kata Polisi |
![]() |
---|
Pengacara Sebut Dokter Priguna dan Korban Sudah Berdamai, Laporan Dicabut Meski Kasus Jalan Terus |
![]() |
---|
Kemenkes akan Cabut Izin Priguna Anugerah Pratama, Bakal Tak Bisa Lagi jadi Dokter? |
![]() |
---|
Perilaku Fetish Dokter Priguna, Minta Pasien Pakai Baju Operasi Hijau, Dibius Kemudian Dirudapaksa |
![]() |
---|
Rudapaksa Keluarga Pasien, Polisi Sebut Dokter Priguna Anugerah Pratama Punya Kelainan Seksual |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.