Korban Rudapaksa Dokter Priguna Bertambah, Wakil Gubernur Jabar Minta Korban Jangan Takut Melapor

Setelah tidak sadar, Priguna merudapaksa korban hingga aksinya terbongkar dan berujung ditahan dan jadi tersangka

Editor: Joseph Wesly
(Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV)
KORBAN PENCABULAN BERTAMBAH- Dokter Priguna pelaku rudapaksa ditampilkan oleh Ditreskrimum Polda Jabar, Rabu (9/4/2025). Priguna menjadi tersangka pencabulan setelah melakukan rudapaksa terhadap keluarga pasien di RSHS Bandung. (Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV) 

TRIBUN TANGERANG.COM, BANDUNG- Polisi menangkap dan menahan dokter Priguna Anugerah Pratama alias PAP (31).

Priguna ditangkap dan ditahan setelah melakukan aksi rudapaksa kepada keluarga pasien berinisila FH (21).

FH dirudapaksa oleh Priguna saat tidak sadar karena di bawha pengaruh obat bius.

Setelah tidak sadar, Priguna merudapaksa korban hingga aksinya terbongkar dan berujung ditahan dan jadi tersangka.

Kini terungkap bahwa aksi yang dilakukannya ternyata tidak hanya sekali.

Kini sudah ada dua korban lain yang melaporkan ke saluran Hotline yang disediakan Polisi.

Mereka juga adalah korban rudaksa Priguna.

Modus yang dilakukan sama, yakni mengambil darah pasien. membius dan merudapaksa korban.

Polda Jawa Barat (Jabar) masih menyelidiki kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. 

"Ada dua korban (baru), melalui hotline. Dua korban ini bersangkutan (adalah) pasien, peristiwa berbeda dengan yang kami tangani," kata Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan dalam keterangannya, Kamis (10/4/2025).

Modusnya Sama, Ambil Darah Lalu Suntik Bius

Meski tak merinci lebih lanjut soal adanya korban lain dalam aksi bejat Priguna tersebut, polisi  mengatakan modus yang dilakukan oleh Priguna terhadap para korbannya sama.

Modus yang dialami FA korban pertama yang melaporkan juga dialami 2 orang pasien lain.

Priguna pura-pura mengambil sampel darah hingga membius korban lalu melakukan aksi bejatnya. 

“Rata-rata modusnya sampai dalih (yaitu) mengambil sampel darah, DNA, dan dibius (untuk melakukan) pemerkosaan pada korban,” tuturnya.

Jangan Takut Lapor, Korban Bakal Didampingi Pemerintah

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes, Hendra Rochmawan meminta agar masyarakat yang menjadi korban untuk segera melapor.

"Kami telah membuka layanan untuk laporan (korban) lainnya. Mungkin kasusnya sama tapi waktunya berbeda," tuturnya.

Terpisah, Wakil Gubernur Jawa Barat (Jabar) Erwan Setiawan meminta korban lain dari oknum dokter PAP untuk tidak ragu melapor ke pihak kepolisian.

Pemerintah Provinsi Jabar dipastikan akan memberikan pendampingan untuk memberikan rasa aman terhadap para korban.

"Jangan takut, silakan korban lapor, kita dampingi," kata Erwan di Cimahi, Kamis (10/4/2025)dikutip dari artikel di TribunJabar.id dengan judul Wagub Jabar Minta Korban Pelecehan Dokter PPDS di RSHS Tak Takut Lapor Polisi, Bakal Didampingi, 

Erwan mengungkapkan, polisi tengah melakukan penyelidikan terhadap dua orang lain yang diduga kuat turut menjadi korban pelecehan seksual PAP.

"Sekarang bermunculan tidak hanya satu korban, muncul dua korban, berarti ada 3, mungkin masih banyak, sedang ditelusuri oleh kepolisian," ungkapnya.

Erwan turut mengutuk perbuatan bejat PAP yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Dia pun turut menyentil manajemen Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung untuk melakukan evaluasi agar hal serupa tidak terulang di kemudian hari.

"Saya sangat menyayangkan sekali seorang calon dokter spesialis, masih muda, usia 31 tahun melakukan hal-hal yang tidak senonoh, yang tidak patut. Ini jadi pelajaran buat kita dan RSHS  untuk bisa lebih memperketat lagi," pungkasnya.

Jejak Kasus Dokter Rudapaksa Pasien

Diketahui, PAP tengah menempuh pendidikan spesialis di Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) atau dokter residen di RSHS Bandung.

Ditreskrimum Polda Jawa Barat (Jabar) mengungkap aksi bejat dokter residen bernama Priguna Anugerah (31), di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, pada Rabu (9/4/2025).

Priguna diduga merudapaksa FH (21), anak dari seorang pasien yang dirawat di RSHS Bandung pada Selasa (18/3/2025) lalu.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengungkapkan Priguna telah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelecehan seksual.

Hendra menjelaskan, kasus dugaan rudapaksa ini berlangsung pada 18 Maret 2025 sekitar pukul 01.00 WIB.

Saat itu, tersangka meminta korban untuk diambil darahnya dan membawa korban dari ruang IGD ke Gedung MCHC lantai 7.

Priguna bahkan meminta korban untuk tidak ditemani adiknya.

"Sesampainya di Gedung MCHC, tersangka meminta korban mengganti pakaian dengan baju operasi berwarna hijau dan memintanya melepas baju juga celananya. Lalu, pelaku memasukkan jarum ke bagian tangan kiri dan kanan korban sebanyak 15 kali," beber Hendra.

Setelah itu, tersangka menghubungkan jarum tersebut ke selang infus dan menyuntikkan cairan bening ke dalamnya.

Beberapa menit kemudian, korban FH mulai merasakan pusing hingga akhirnya tidak sadarkan diri.

"Setelah sadar, si korban diminta mengganti pakaiannya lagi. Lalu, setelah kembali ke ruang IGD, korban baru menyadari bahwa saat itu pukul 04.00 WIB," jelas Hendra.

Menurut Hendra, dugaan rudapaksa terbongkar setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada sang ibu.

"Korban pun menceritakan kepada ibunya bahwa pelaku mengambil darah sebanyak 15 kali percobaan dan menyuntikkan cairan bening yang membuat korban tak sadar. Ketika buang air kecil, korban merasakan perih di bagian tertentu," terangnya.

Adapun berdasarkan data dari KTP, tersangka diketahui beralamat di Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), tetapi saat ini tinggal di Kota Bandung.

Sementara itu, korban FH merupakan warga Kota Bandung.

"Kami juga sudah meminta keterangan dari para saksi dan nantinya akan melibatkan keterangan ahli untuk mendukung proses penyidikan ini," sebut Hendra.

Polda Jabar juga telah mengamankan sejumlah barang bukti dari tempat kejadian perkara (TKP), termasuk dua buah infus full set, dua buah sarung tangan, tujuh buah suntikan, 12 buah jarum suntik, satu buah kondom, dan beberapa obat-obatan.

Atas aksi bejatnya, tersangka Priguna dijerat Pasal 6 C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"Pelaku dikenakan pasal 6 C UU no 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun," papar Hendra.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved