Lama Diam, Ini Alasan Ridwan Kamil Laporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri

Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana atasdugaan pelanggaran UU ITE. Seperti diketahui, Lisa Mariana mengatakan memiliki anak dari Ridwan Kamil.

Editor: Joseph Wesly
(Foto: Instagram @ataliapr)
LAPORKAN LISA KE POLISI- Ridwan Kamil dan istri, Atalia Praratya. Ridwan Kamil resmi laporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri, Jumat (18/4/2025). (Foto: Instagram @ataliapr) 

TRIBUN TANGERANG.COM, JAKARTA- Lama berdiam diri, Ridwan Kamil akhirnya melaporkan  Lisa Mariana ke Polisi.

Tak tanggung-tanggung, Ridwan Kamil melaporkan selebgram tersebut ke Bareskrim Polri.

Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana atasdugaan pelanggaran UU ITE.

Seperti diketahui, Lisa Mariana mengatakan memiliki anak dari Ridwan Kamil.

Anaknya terebut lahir setelah berhubungan badan dengan Ridwan Kamil.

Dia mengatakan anaknya adalah drah daging Ridwan Kamil.

Pasalnya dia mengaku berhubungan seksual dengan Ridwan Kamil sewaktu menginap bersama di hotel di Kota Palembang.

Keduanya menginap selama tiga hari. Dua bulan setelahnya, Lisa Mariana mengaku mengandung anak Ridwan Kamil.

Meski sudah dibantah oleh Ridwan Kamil, Lisa Mariana keukeuh mengatakan putrinya adalah anak Ridwan Kamil.

Laporkan Ridwan Kamil ke Bareskrim Polri dilakukan lewat kuasa hukumnya, Heribertus Hartojo.

Kuasa hukum Ridwan Kamil, Heribertus Hartojo mengatakan pihaknya melaporkan Lisa Mariana terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Klien kami (Ridwan Kamil) sudah membuat laporan ke Mabes Polri melaporkan LM atas kasus dugaan pelanggaran UU ITE," kata Heribertus dalam jumpa persnya di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Jumat (18/4/2025).

Laporan dibuat pihak Ridwan Kamil berdasar pengakuan Lisa Mariana yang mengklaim memiliki hubungan dan memiliki anak dengan Ridwan Kamil, seperti apa yang sudah diberitakan selama ini.

"Pernyataan LM terkait hubungan dan klaim anak tidak benar. Pernyataannya tidak berdasar dan sangat merugikan kepentingan hukum klien kami," jelasnya.

Lisa Mariana dijerat dengan Pasal 51 ayat 1 Jo pasal 35 dan atau pasal 48 ayat 1 dan 2, Jo pasal 32 ayat 1 dan 2, dan atau pasal 45 ayat 4 Jo pasal 27 A UU ITE.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved